MUARA ENIM, Rakyatbersuara.com — Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pria bernama Reno Wahyudi (37) diringkus di sebuah kamar kos di kawasan Kelurahan Pasar I, Kecamatan Muara Enim, Sabtu (29/11/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.
Penangkapan yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Iptu A. Yurico tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di lokasi kos tersebut.
Tim bergerak cepat menuju lokasi untuk memastikan informasi. Setibanya di Tempat Kejadian Perkara (TKP), petugas mendapati seorang pria berdiri di pinggir Jalan Inspektur Slamet, tidak jauh dari kamar kos yang dicurigai. Pria itu kemudian diketahui bernama Reno Wahyudi, warga Desa Tegal Rejo, Kecamatan Lawang Kidul.
Pelaku kemudian dibawa masuk ke kamar kos A1, yang diduga menjadi tempat penyimpanan barang haram tersebut. Dari hasil penggeledahan badan, pakaian, serta ruangan, petugas menemukan 19 paket sabu dengan berat bruto 10,25 gram.
Barang bukti tersebut ditemukan dalam berbagai wadah, seperti plastik klip bening, potongan plastik hitam, serta kotak ID card warna hitam. Polisi juga mengamankan timbangan digital, pipet skop, ball plastik klip, dan sarung kursi cokelat yang digunakan untuk menyamarkan barang bukti.
Kasat Resnarkoba Iptu Yurico menegaskan bahwa tersangka bukan pengguna, melainkan pengedar. Hal itu diperkuat dengan hasil tes urine yang menunjukkan positif, serta ditemukannya peralatan pembagi gram dan banyak paket siap edar.
“Modus pelaku adalah menyimpan sabu di kamar kos dan mengedarkannya secara terselubung kepada pelanggan tertentu,” ujar Yurico, Minggu (30/11/2025).
Menurut penyidik, motif pelaku adalah faktor ekonomi. Pelaku yang bekerja sebagai buruh harian lepas mengaku tergiur mendapatkan keuntungan cepat dan mengaku telah beberapa kali melakukan transaksi di wilayah Muara Enim.
Terancam Hukuman Berat
Saat ini tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Polres Muara Enim untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga telah melakukan penyitaan, pendataan, pengiriman barang bukti ke Bidlabfor Polda Sumsel, serta pemeriksaan saksi-saksi.
Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar.
“Satresnarkoba Polres Muara Enim berkomitmen memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan,” tegas Yurico.
Mustopa















