Example 728x250
Hukum  

Bongkar Muat Tiap Hari, PT BTIIG Disinyalir Gunakan Pelabuhan Tanpa Izin Tersus

Morowali, rakyatbersuara.com – Aktivitas pelabuhan yang tampak sibuk setiap hari di wilayah Topogaro, Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Morowali, menyimpan tanda tanya besar. Warga setempat, yang meminta namanya dirahasiakan, mengungkapkan pada pihak media, bahwa pelabuhan tersebut diduga digunakan secara khusus oleh PT Baoshuo Taman Industry Investment Group (PT BTIIG) untuk kepentingan perusahaan tanpa mengantongi izin Terminal Khusus (Tersus) pada Selasa, 7 Januari 2025.

Menurut keterangan warga tersebut, aktivitas di pelabuhan berjalan setiap hari dan diduga sepenuhnya dimanfaatkan untuk mendukung operasional perusahaan. “Pelabuhan itu sudah seperti terminal khusus bagi perusahaan, tapi mereka tidak punya izin Tersus. Kalau memang begitu, ini jelas melanggar aturan,” ujarnya.

Ia juga mengeluhkan aktivitas yang intens di pelabuhan tersebut. Ada kekhawatiran terkait pelanggaran hukum yang akan berdampak pada lingkungan dan mengabaikan hak masyarakat sekitar. “Kami ingin ada kejelasan hukum dari pemerintah dan penegakan aturan. Kalau tidak ada izin, harus ada tindakan tegas,” tambahnya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 52 Tahun 2021 tentang Terminal Khusus dan Terminal untuk Kepentingan Sendiri, setiap perusahaan yang menggunakan pelabuhan secara eksklusif untuk keperluan komersial diwajibkan mengantongi izin Tersus dari Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.

Jika terbukti, PT BTIIG dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana, termasuk penghentian aktivitas operasional, denda, atau bahkan pencabutan izin usaha.

Pemerintah daerah dan pihak berwenang, termasuk Kementerian Perhubungan dan Otoritas Pelabuhan didesak, untuk segera memeriksa dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini. “Kami hanya ingin keadilan dan transparansi. Jangan sampai perusahaan besar melanggar hukum tanpa tindakan apa-apa dari pemerintah,” tegasnya pada pihak media.

Pihak media mencoba mengkonfirmasi dugaan ini kepada Riki, perwakilan eksternal PT BTIIG, melalui WhatsApp. Dalam tanggapannya, Riki menepis tudingan tersebut dengan pernyataan, “Waduuhhh… Kalau gali informasi, cari sama orang yang tepat. Kalau dari warga, pasti bilang belum, karena mereka tidak tahu.”

Saat diminta menunjukkan bukti kepemilikan izin Tersus, Riki menjawab, “Untuk apa? Kalau tidak percaya, tidak ada masalah juga.” Ia juga menambahkan, “Lihat aktivitas di jetty. Tidak mungkin aktivitas seintens itu tidak memiliki izin.”

Namun, hingga berita ini diterbitkan, Riki tidak memberikan bukti konkret atas pernyataannya, sehingga hal ini masih menjadi pertanyaan terkait legalitas pelabuhan yang digunakan oleh PT BTIIG.

Aktivitas industri di Morowali, yang merupakan salah satu kawasan strategis nasional, sering kali menjadi sorotan terkait tata kelola dan dampaknya terhadap masyarakat serta lingkungan. Kasus ini menjadi ujian bagi aparat penegak hukum untuk menunjukkan komitmen terhadap penegakan aturan dan perlindungan hak masyarakat setempat. (Wiwi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250 Example 728x250