Morowali, Rakyatbersuara.com – Polres Morowali menetapkan tiga orang sebagai tersangka buntut aksi anarkis di kawasan industri PT Indonesia Morowali Industrial Park (PT IMIP) pada Jumat (8/8/2025) malam, yang diwarnai perusakan, pembakaran, dan pencurian sejumlah aset perusahaan.
Kasat Reskrim Polres Morowali, AKP Erick Wijaya Siagian, didampingi Ps Kasihumas IPDA Abd Hamid, menjelaskan bahwa pasca kejadian pihaknya menerima dua laporan polisi, yakni LP/B/96/VIII/SPKT/Polres Morowali/Polda Sulteng tertanggal 9 Agustus 2025 tentang pencurian dengan pemberatan (curat), serta LP/B/100/VIII/2025/SPKT/Polres Morowali/Polda Sulteng tertanggal 11 Agustus 2025 tentang perusakan.
Menurut Erick, aksi anarkis tersebut dipicu informasi tentang dugaan penganiayaan terhadap seorang pemuda berinisial MR (19) yang meninggal dunia di Desa Labota, Kecamatan Bahodopi. “Saat mereka turut melakukan aksi anarkis dengan perusakan, diamankan anggota kepolisian yang melaksanakan pengamanan di perusahaan. Mereka adalah IM dan R,” ungkapnya, Selasa (12/8/2025).
Hasil pemeriksaan, IM mengakui melakukan perusakan Pos Security PT IMIP, sementara IM dan R menyebutkan dua rekan mereka, F (20) dan NIU (25), turut serta berunjuk rasa dan melakukan penjarahan.
Dari hasil pemeriksaan, F dan NIU mengaku mengambil sejumlah barang milik PT IMIP, antara lain satu unit teropong automatic level, dua unit bor beton, dua unit bor impact (bor cas), dan satu unit sawmill (gergaji listrik).
“Baik F maupun NIU telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian dan ditahan di Rutan Polres Morowali selama 20 hari ke depan. IM juga ditetapkan tersangka untuk kasus perusakan,” jelas Erick.
Polres Morowali yang dibackup Polda Sulteng terus mengembangkan kasus ini dan memastikan semua pihak yang terlibat akan ditindak tegas. Erick mengimbau pelaku penjarahan yang belum tertangkap untuk menyerahkan diri beserta barang yang diambil. “Hal ini dapat memperingan hukuman nantinya,” pungkasnya.
Sumarlin