Kendari- Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamatan Organisasi Cabang Konawe Selatan meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar mencopor Kabag Hukum dan Bupati Konawe Selatan yang diduga telah mendiskriminasi ibu Guru Supriyani, S.Pd.
Hal itu disampaikan langsung oleh Ketum HMI MPO Cabang Konsel, Indra Dapa. Kamis, 07/11/2024.
Menurur Indra Dapa menuturkan bahwa berdasarkan polemik yang di alami salah satu masyarakat Konawe Selatan yang berprofesi guru honorer kami menilai adanya dugaan Diskriminasi Supriyani dalam permasalahan yang dihadapi oleh guru honorer itu.
“Kami sangat kecewa atas perilaku oknum Bupati Konawe Selatan dengan mengeluarkan kebijakan dengan surat somasi kepada masyarakat biasa yang bertujuan kepada oknum guru honorer, karena berdasarkan surat keputusan Bupati Konawe Selatan melalui Kabag Hukum Konawe Selatan mengeluarkan statement dengan menyuruh ibu Supriyani melakukan klarifikasi kepada publik dalam 1 x 24 Jam.
“Kami menilai dalah surat tersebut ibu Supriyani seolah olah bersalah atas mediasi yang dilakukan oleh Oknum Bupati Konawe Selatan” tandas Indra.
melalui via whatsaapnya, kepada media ini Indra Dapa menyampaikan bahwa dalam surat tersebut pihaknya melihat somasi yang dikeluarkan pemerintah Konawe Selatan atas inisiatif yang diduga oknum Bupati melalui Kabag Hukum Konawe Selatan.
Dengan adanya surat somasi tersebur yang dilayangkan kepasa ibu Guru Supriyani, Indra menduga bahwa hal tersebut merupakan suatu diskriminasi terhadap ibu Supriyani.
“Perlu kita ketahui, jabatan Bupati bukanlah jabatan pribadi, akan tetapi jabatan fungsional sebagai tali stafet kepemimpinan Presiden RI, jadi salah kalau Bupati mengeluarkan kebijakan di luar kepentingan elektoral” tutur Indra Dapa yang juga merupakan Cucu Raja Saranani.
Kepada publik, melalui media ini, Ketum HMI MPO Cabang Konsel itu juga meminta dengan tegas kepada Kemendagri RI harus segera mencopot Bupati Konawe Selatan dan Kabag Hukum. Pungkasnya.(Man)