Example 728x250
Hukum  

Diduga Belum Kantongi Izin DPMPTSP, Ada Pembiaran dari Dinas Terkait

Bengkulu Utara, Rakyatbersuara.com- Papan reklame besar bertuliskan Aurora Jay Village 3 terpampang jelas di depan workshop PU Bengkulu Utara. Perumahan komersil ini menawarkan hunian berkelas dengan sistem pembayaran cash maupun kredit. Namun, hasil penelusuran dan konfirmasi awak media kepada pihak developer justru memunculkan tanda tanya besar.

Developer secara terbuka mengakui bahwa hingga saat ini belum ada izin resmi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bengkulu Utara terkait pembangunan perumahan tersebut. Keterangan itu disampaikan developer pada 02 Oktober 2025 melalui invoice yang dikirim via WhatsApp. Fakta ini tentu menimbulkan keresahan publik, sebab pembangunan kawasan perumahan tanpa izin berpotensi menimbulkan persoalan hukum, tata ruang, hingga perlindungan konsumen.

Ironisnya, aktivitas pemasaran dan pembangunan tetap berjalan tanpa hambatan. Hal ini memunculkan dugaan kuat adanya pembiaran dari dinas terkait. Padahal, fungsi pengawasan serta regulasi perizinan seharusnya menjadi benteng utama dalam memastikan setiap proyek berjalan sesuai prosedur hukum dan aturan yang berlaku.

Tidak hanya itu, hasil pantauan awak media ini di lapangan juga menemukan bahwa titik lokasi pengembangan perumahan oleh developer ini bukan hanya di satu tempat, melainkan juga ada di beberapa lokasi lain di wilayah Bengkulu Utara. Kondisi ini menimbulkan dugaan baru bahwa masalah perizinan tidak hanya terjadi pada proyek Aurora Jay Village 3, tetapi juga berpotensi bermasalah di lokasi-lokasi lain.

Beberapa warga sekitar menyampaikan kekhawatiran. Mereka menilai jika perumahan tanpa izin ini dibiarkan beroperasi, maka bukan hanya merugikan pembeli rumah, tetapi juga berpotensi menimbulkan masalah sosial dan lingkungan di kemudian hari.

Pihak media mencoba meminta klarifikasi dari DPMPTSP Bengkulu Utara, namun hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi. Situasi ini semakin mempertegas adanya dugaan kelemahan koordinasi dan pengawasan dalam sektor perizinan daerah.

Sebagai bentuk tanggung jawab sosial, awak media mendorong agar pemerintah daerah, khususnya DPMPTSP, segera mengambil langkah tegas. Jangan sampai investasi properti yang sejatinya bisa menjadi pendorong pembangunan daerah justru berubah menjadi masalah hukum karena lemahnya pengawasan.

Masyarakat berhak mendapatkan kepastian hukum, dan pembeli rumah berhak atas jaminan keamanan investasi mereka. Jika izin belum ada, maka pembangunan seharusnya dihentikan sementara hingga seluruh prosedur administrasi terpenuhi sesuai aturan.

Kini, publik juga menunggu sikap tegas aparat penegak hukum (APH) untuk ikut memeriksa dugaan pembiaran ini, agar kepastian hukum dan perlindungan masyarakat benar-benar terjamin. (Subroto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250 Example 728x250