Ilustrasi
Sulawesi Tengah- rakyatbersuara.com- Kabar mengejutkan datang dari wilayah Kecamatan Sambori Kepulauan, Kabupaten Morowali yang menyoroti wewenang Kepala Desa Matarape.
Betapa tidak, dari informasi yang berhasil dihimpun dilapangan menjelaskan bahwa Kades Matarape diduga kuat terlibat dalam praktek penyalahgunaan wewenangnya.
Sebab, dari informasi tersebut menyebutkan bahwa Kades Matarape diduga telah menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang melalui prosedur yang benar.
Hal ini mencuat ke publik, Sebab obyek yang dibuat SKT oleh Kades Matarape itu terdapat hutan mangrove di atas lahan tersebut.
Dari beberapa penelusuran yang dilakukan bahwa terlihat penulisan di dalam SKT yang menyebutkan bahwa batas tanah tersebut berbatasan dengan laut. Artinya, lahan hutan mangrove yang berada berbatasan langsung dengan laut masuk dalam SKT tersebut.
Yang lebih parahnya lagi, informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa setelah menerbitkan SKT diatas lahan hutan mangrove yang mana total luas lahannya kurang lebih 4 hektar ini, pada bulan November 2024 Kades Matarape disebutkan telah menjual lahan dan menyerahkan SKT tersebut kepada perusahaan depot minyak bernama PT Sinar Alam Duta Perdana (SADP).
Dari berbagai sumber yang ditemui media ini di lapangan, Kades Matarape telah melakukan transaksi jual beli bersama PT SADP. Uang hasil penjualan lahan atau SKT yang didalamnya terdapat lahan hutan mangrove tersebut, telah diterima langsung oleh Kades Matarape.
Meskipun telah menyelesaikan pembayaran pembelian lahan/SKT kepada Kades Matarape, hingga saat ini pihak PT SADP belum melaksanakan kegiatan pembangunan dermaga/terminal khusus untuk kebutuhan penjualan minyak (solar) nanti.
Jika hal tersebut benar adanya, tindakan yang dilakukan boleh Kades Matarape patut ditenggarai telah melanggar hukum, merugikan masyarakat dan dapat berdampak buruk bagi lingkungan kedepan nantinya.
Betapa tidak, lahan hutan mangrove yang telah dikuasai perusahaan depot minyak (solar) tersebut merupakan tempat habitat alami berbagai flora dan fauna langka yang harus dilindungi.
Atas hal tersebut, pihak Aparat Penegak Hukum sangat diharapkan dapat melakukan penyelidikan atas informasi yang beredar itu.
Sementara Kapala Desa Matarape Ansar saat dikonfirmasi melalui via Telpon, Selasa 8 April 2025 belum memberikan keterangan(*)