Example 728x250
Hukum  

Diduga Kongkalikong, Barang Bukti 17 Unit Exavator Kasus Penambangan Ilegal di Desa Oko – Oko Telah Dikembalikan, Rusdin : Negara Dirugikan

Kendari, Rakyatbersuara.com-  Kasus kejahatan lingkungan yang terjadi di Desa Oko – oko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) kini disorot oleh lembaga Generasi Sosial Peduli Indonesia (GSPI).

Sekretaris DPD GSPI Sulawesi Tenggara, Rusdin menduga dibalik proses hukum kasus perusakkan lingkungan tersebut penuh kejanggalan. Bagaimana tidak, sebelumnya pihak Dirjen Balai Gakkum KLHK telah menetapkan 2 orang tersangka, yakni Lukman sebagai Direktur dan Anugrah Anca selaku Komisaris PT. Anugrah Group (PT. AG) yang disampaikan secara resmi melalui konference persnya.

Berkas perkara Direktur PT AG, Lukman telah dilimpahkan oleh Penyidik Balai Gakkum Wilayah Sulawesi kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, dan di hukum pidana 1 Tahun 6 Bulan. Sedangkan berkas perkara tersangka Anugrah Anca sebagai Komisaris PT AG tidak di limpahkan dan belum di proses hukum dengan alasan yang cukup janggal, Meski sebelumnya Komisaris telah ditetapkan sebagai tersangka dan terlihat mengenakan baju rompi orange bersama Direktur PT Anugrah Group.

Selain penangkapan dan penetapan kedua tersangka, Gakkum KLHK juga menyita 17 unit Alat Berat Exavator PC 200 dan titipkan ke Rumah Penitipan Barang Sitaan Negara (Rupbasan) di Kendari.

Seiring berjalannya waktu, telah beredar rumor bahwa 17 unit alat berat sebagai barang bukti (BB) sudah dikeluarkan dan dikembalikan kepada pemilik Exavator tersebut dengan bargening yang cukup fantastis perunitnya. Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, Pada hari Selasa, (18/11/2025), DPD GSPI Sultra mengunjungi Rupbasan di Kendari untuk melakukan klarifikasi.

Paulus, D.K, yang ditemui di Rupbasan Kendari mengatakan bahwa 17 unit Alat Berat Exavator PC 200 yang merupakan barang bukti dari kasus pengrusakkan lingkungan di Desa Oko – Oko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka sudah di keluarkan dan kembalikan kepada pemiliknya.

“Kalau barang bukti 17 unit alat berat itu sudah di keluarkan dan kembalikan kepada pemiliknya. Disini hanya tempat penitipan barang saja, dan alat yang dimaksud sudah dikeluarkan pemiliknya masing-masing berkisar di awal bulan 2024 selama 2 hari.” ucapnya, Selasa (18/11/2025).

Pada hari yang sama, kemarin, DPD GSPI Sultra bersama tim kemudian mengunjungi Pos Gakkum Sultra, tetapi Kantor Pos Gakkum Sultra hanya ada 1 orang di dalam Kantor. Kemudian oknum tersebut mencoba menghubungi rekannya yang diduga salah satu oknum penyidik Gakkum yang menangani kasus tersebut, tetapi pihak penyidik Gakkum tersebut enggan ditemui dengan alasan yang diduga tidak rasional.

Sekretaris DPD GSPI Sultra, Rusdin menilai bahwa 17 unit alat berat Exavator tersebut seharusnya dikeluarkan melalui proses lelang resmi dan menguntungkan negara. Bukan dikembalikan ke pemiliknya, apalagi sangat jelas bahwa 17 unit barang bukti itu merupakan hasil tangkapan dilokasi pertambangan secara ilegal dan pengrusakkan lingkungan di Desa Oko – Oko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka.

Olehnya itu, Kejaksaan Agung RI maupun Komisi Pemerantasan Korupsi (KPK RI) didesak segera melakukan penyelidikan dan mengambil alih kasus penambangan ilegal dan pengrusakkan lingkungan.

“Kami meminta dan mendesak Kejagung RI maupun KPK RI untuk ambil alih kasus tersebut dan melakukan penyelidikan lebih lanjut. Karena 17 Unit Exavator itu jika dilelang resmi maka akan menguntungkan Negara, tetapi ini dikembalikan lagi kepemiliknya seakan 17 unit alat berat ini tidak terbukti digunakan untuk melakukan aktivitas penambangan ilegal dan pengrusakkan lingkungan, dan ini menjadi pertanyaan besar bagi kami. Kami duga ada kongkalikong dibalik proses hukum ini dan menguntungkan secara pribadi maupun kelompoknya,” tutur Rusdin.

Terakhir, Rusdin menyampaikan bahwa pihaknya akan mengawal kasus ini dan segera menyurat resmi ke pusat agar kasus ini diambil alih dan segera dilakukan peninjauan ulang atau penyelidikan lebih lanjut serta melakukan pengembangan terkait kasus penambangan ilegal ini. Pungkasnya.

(Manton)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250 Example 728x250