Example 728x250

Diduga Oknum Pj. Kades di Nias Barat Kuat Bekingi PT. BMIS 

Ketfot: YZ Oknum PNS Sekaligus PJ. Kades Tuwuna yang Diduga Merangkap Selaku Karyawan PT. BMIS

Medan, rakyatbersuara.com-YZ, oknum Pj. Kades Tuwuna Kecamatan Mandrehe Kabupaten Nias Barat, Sumatera Utara, diduga kuat menjadi beking PT. BMIS (Bina Mitra Indonesia Sejahtera ) yang melakukan penggalian batu dan pasir sungai disungai Oyo Desa Tuwuna, yang diduga keras tanpa izin lingkungan.

Hal itu diketahui dari sejumlah masyarakat Desa Tuwuna yang menyebut Pj. Kades Tuwuna yang juga seorang ASN di Dinas Kesehatan Kabupaten Nias Barat kuat diduga membekingi kegiatan PT. BMIS yang secara bebas menggali dan mengambil batu serta pasir dari sungai Oyo menggunakan alat berat (excavator) untuk diproduksi menjadi bahan material batu pecah (agregat) dan asphal mixing plant (AMP).

“Selama 1 Tahun kegiatan PT. BMIS disini berjalan mulus, tidak ada yang berani mempertanyakan legalitas kegiatannya, karena Pj. Kades Tuwuna YZ dilibatkan sebagai salah seorang karyawan/pekerja dengan jabatan Humas. Sehingga warga tidak berani buka suara, takut terancam” Ujar ALZ seorang warga saat dihubungi wartawan via selular, Selasa (30/7) malam.

Warga berharap kepada pemerintah Kabupaten Nias Barat agar bergandengan tangan dengan Aparat Penegak Hukum (APH), yakni penyidik pejabat pegawai negeri sipil (PPPNS) dan Kepolisian RI (Polri) yang memiliki wewenang melakukan pemeriksaan terhadap pelaku tindak pidana lingkungan hidup (pasal 94 (1),(2) UU no. 32 tahun 2009, supaya setelah menerima informasi ini segera bertindak tegas serta memproses hukum terduga pelaku pengrusakan lingkungan.

Untuk diketahui, pengakuan PT. BMIS melalui Jimmy (manager) bahwa benar YZ sang Pj. Kades Tuwuna merupakan karyawan diperusahaannya dengan jabatan HUMAS, Jimmy enggan menjelaskan tentang kegiatan penggalian batu dan pasir disungai Oyo yang dilakukan perusahaannya, dan meminta wartawan media ini untuk langsung bertemu.

Pj. Kepala Desa yang dikonfirmasi wartawan, tidak merespon dan telah memblok whatsapp.(Arman Zebua)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250 Example 728x250