Sulawesi Tenggara— Wilayah pesisir pantai Desa Toari Bombana, Kecamatan Poleang Barat, Kabupaten Bombana mengalami tekanan dan masalah lingkungan serius akibat adanya aktivitas penambangan pasir yang diduga ilegal. Bahkan tidak sedikit masyarakat keluhkan aktivitas penambangan tersebut.
Beberapa hari lalu, terlihat 2 unit alat berat jenis Exavator PC 200 melakukan kegiatan penambangan pasir di pesisir pantai. Seharusnya wilayah pesisir pantai dapat dijaga dengan baik, bukan untuk dirusak.
Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh media ini, bahwa aktivitas penambangan pasir di Desa Toari Bombana dapat menghasilkan 50 Retase paling sedikit, dan maksimal sebanyak 80 retase dan setiap harinya.
Hasil pengolahaan pasir ini, kemudian dibawah ke salah satu proyek PSN di Kabupaten Kolaka. Bahkan salah satu sopir dump truk mengakui dalam angkutan per 1 (satu) ret pasir dengan harga Rp.400.000, yang kemudian dijual ke salah satu PSN tersebut dengan Harga Rp1.000.000, (Satu Juta Rupiah).
Sebelumnya, media ini telah memberitakan aktivitas tersebut beberapa hari lalu. Anehnya, aktivitas penambangan pasir itu tiba – tiba berhenti sementara, seakan mengisaratkan adanya koordinasi terstruktur dan mendapatkan perlindungan, baik dari pemerintah desa maupun pihak aparat penegak hukum. Seharusnya, pemerintah desa dapat melaporkan adanya aktivitas ilegal ini agar dapat diproses hukum. Begitupun sebaliknya, pihak aparat penegak hukum diwilayah Poleang Barat seakan menutup mata.
Menurut sumber terpercaya yang enggan disebutkan namanya yang dihimpun oleh media ini, ia mengatakan bahwa aktivitas tersebut dihentikan sementara sambil menunggu koordinasi selanjutnya jika sudah aman dari berbagai sorotan.
Aktivitas penambangan pasir secara ilegal di pesisir pantai Desa Toari Bombana, juga menggunakan jalan nasional dari Kabupaten Bombana ke Kabupaten Kolaka tanpa izin resmi dari Kementerian terkait.
Perlu diketahui, bahwa Pesisir Pantai jika dimanfaatkan sebagai tempat destinasi wisata dan akan memdongkrak pendapatan asli daerah (PAD), khususnya di Desa Toari Bombana.
Selain tempat wisata, Pesisir Pantai juga merupakan wilayah yang kaya akan potensi sumber daya perikanan, baik untuk nelayan tradisional maupun pengembangan budidaya laut.
Tidak hanya itu, secara ekologis, juga berfungsi sebagai zona penyangga ekologis (buffer zone) bagi hewan yang bermigrasi untuk mencari makan dan berkembang biak.
Tetapi, apabila wilayah pesisir pantai dirusak dan ditambang, maka akan mengakibatkan Polusi, baik itu Pencemaran air dan sampah laut (terutama plastik) yang berasal dari aktivitas manusia di darat maupun di laut.
Kemudian dapat merusak habitat akibat kerusakan ekosistem kunci seperti terumbu karang dan hutan bakau akibat pembangunan dan pengelolaan pesisir pantai yang tidak terkontrol. Bahkan akan bersampak pada kenaikan permukaan laut yang menyebabkan erosi pantai dan intrusi air asin (peresapan air laut ke dalam tanah).
Oleh karena itu, Redaksi media ini, meminta kepada Aparat Penegak Hukum yakni Polsek Poleang Barat maupun Polres Bombana untuk segera menangkap para pelaku penambangan pasisir pantai secara ilegal karena dinilai telah merugikan negara dan merusak lingkungan.
Sumber : Redaksi Media Portal Terkini















