Example 728x250
Hukum  

Diduga SKPT Tanah yang di Jual ke PT. BJS Palsu

Sulawesi Tengah, Rakyatbersuara.com- Terkait sengketa lahan antara PT. Bukit Jejer Sukses (BJS) dan Syamsu Alam di Desa Topogaro, Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Morowali diduga menggunakan SKPT Palsu

Menurut Syamsu Alam ke media ini, Senin 21 Juli 2025, Direktur PT. BJS Pada 13 Desember 2019, Purbo Kuncoro, mengakui bahwa terdapat surat SKPT palsu yang digunakan dalam transaksi jual-beli lahan dengan Anwar Hafid. “Surat keterangan pemilik tanah (SKPT) palsu tersebut digunakan untuk menjual lahan kepada Anwar Hafid, yang kemudian dijual lagi kepada PT. BJS,” ungkapnya.

Kemudian kata Syamsu Alam terdapat beberapa nama yang diduga terkait dengan surat SKPT palsu tersebut, yaitu Yasir, Rusmin T, Masding, Abd Rasyid T, Hj Hasna, Jamaluddin, Abu Hera, Badawi, dan Hasan.

Sambungnya saat Bupati Morowali, Taslim, hadir dalam rapat tersebut dan menandatangani berita acara bersama dengan Direktur PT. BJS dan Syamsu Alam. Ia heran Humas PT. BJS saat ini tidak mengakui adanya surat SKPT palsu tersebut, meskipun Direktur PT. BJS sebelumnya telah mengakui hal tersebut.

Tambahnya, PT. BJS tidak memiliki izin IUP karena sudah dicabut oleh PTSP dan melanggar undang-undang Permentan 98 Tahun 2013.

 

 

 

 

Yohanes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250 Example 728x250