Example 728x250
Hukum  

Diduga Tersus PT. BTIIG di Morowali Ilegal dan Tidak Gunakan TKBM, Syahbandar Bungku Belum Bisa Memberikan Keterangan

Morowali, rakyatbersuara.com – Aktivitas bongkar muat PT Baoshuo Taman Industry Investment Group (BTIIG) di pelabuhan wilayah Topogaro, Kecamatan Bungku Barat, terus menuai sorotan. Berdasarkan informasi dari seorang sumber yang enggan disebutkan namanya pada Kamis, 9 Januari 2025, aktivitas bongkar muat di pelabuhan tersebut diduga dilakukan tanpa mengantongi izin Terminal Khusus (Tersus).

Sumber tersebut juga menyoroti bahwa aktivitas bongkar muat dilakukan oleh karyawan perusahaan, bukan oleh Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) yang seharusnya diberdayakan sesuai aturan. “Tidak ada pemberdayaan masyarakat setempat sebagai tenaga bongkar muat. Semua dikerjakan oleh karyawan internal perusahaan. Mereka menggunakan bendera Perusahaan Bongkar Muat (PBM) hanya untuk melegalisasi aktivitas ini,” ungkapnya

Namun, dugaan bahwa PBM milik PT BTIIG tidak menyediakan jasa TKBM melainkan hanya menjadi “kedok legalisasi” semakin menguatkan kecurigaan adanya pelanggaran operasional.

“PBM-nya ada, tapi tidak ada jasa TKBM. Semua aktivitas bongkar muat dilakukan oleh karyawan perusahaan. Kalau sudah begini, masyarakat lokal yang seharusnya mendapat kesempatan kerja jadi tidak diberdayakan,” tambahnya.

Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Riki, perwakilan eksternal PT BTIIG, tidak memberikan jawaban konkret terkait dugaan ini. Ia hanya mengirimkan stiker berupa anak kecil yang sedang tertawa dan seorang laki-laki yang kaget kemudian menutup pintu, seolah persoalan ini dianggap sebagai lelucon.

Riki juga menilai pertanyaan pihak media terkait dugaan pelanggaran PBM dan TKBM tidak tepat. “Itu juga bukan pertanyaan yang tepat,” ujarnya, sambil mengirimkan stiker lain yang menggambarkan seseorang yang mulutnya dibungkam saat berbicara. Sikap ini menimbulkan spekulasi lebih lanjut mengenai transparansi dan keseriusan perusahaan dalam menghadapi dugaan pelanggaran tersebut.

Untuk memastikan kebenaran informasi ini, pihak media juga mencoba mengkonfirmasi persoalan tersebut ke kantor Syahbandar Bungku. Namun, staf tata usaha yang berada di lokasi menyatakan tidak bisa memberikan keterangan. “Kami tidak bisa memberikan informasi terkait hal ini karena pihak yang lebih tahu mengenai persoalan ini sedang tidak berada di tempat,” ujar staf tersebut.

Pemerintah daerah, otoritas pelabuhan, dan Kementerian Perhubungan diharap untuk segera menyelidiki kasus ini. “Kalau benar tidak ada izin Tersus dan tidak memberdayakan TKBM, itu pelanggaran. Aktivitas seperti ini tidak boleh dibiarkan,” harap narasumber tersebut. (Wiwi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250 Example 728x250