Medan, rakyatbersuara.com- Diduga merasa kebal hukum dan tak ada takutnya, PT. Bina Mitra Indonesia Sejahtera (BMIS) yang menjarah batu dan pasir sungai disungai Oyo Desa Tuwuna Kecamatan Mandrehe, Kabupaten Nias Barat, Sumatera Utara tetap melakukan aktivitas produksi meski telah dipanggil dan diperingati oleh Pemerintah Kabupaten Nias Barat karena tak miliki izin lingkungan.
“Sejak beredarnya informasi pengakuan pemerintah daerah kabupaten Nias Barat telah memanggil pihak PT. BMIS dan menyarankan untuk mengurus izin lingkungan hidup, tidak membuat pihak pengusaha PT. BMIS gentar akan paksaan pemerintah tersebut, dimalam hari pun mereka beraktivitas memproduksi batu pecah. Atau kita dapat menduga jika pemantauan oleh Pemkab hanya formalitas belaka untuk memenangkan situasi yang sedang memanas. Seyogyanya pemerintah melalui dinas terkait tak henti melakukan pemantauan terhadap kegiatan PT. BMIS agar menghentikan kegiatannya sebelum mengantongi izin. Ini sudah kategori perbuatan dengan sengaja melakukan perbuatan tindak pidana, sudah tau ilegal malah mengabaikan’ ujar inisial KZ kepada wartawan via telepon seluler, Minggu (04/8) sore.
Dikatakan KZ, PT. BMIS ini mulai melakukan aktivitas penggalian batu dan pasir disungai Oyo sejak bulan Mei 2023 lalu. Sudah 1 tahun lebih, isunya kontrak mereka selesai pada bulan Mei 2025 mendatang, sangatlah tidak masuk akal kalau pihak perusahaan belum sempat mengurus izin dalam waktu 1 tahun belakang.
“Saya menduga kuat jika PT. BMIS ini sengaja tidak mengurus izinnya, karena bulan Mei 2025 mendatang kontrak mereka berakhir. Sangat kita sayangkan jika pemerintah daerah dan aparat penegak hukum hanya menonton tak mau bertindak menurut kewenangannya, sehingga kita menganggap bahwa ini ada unsur pembiaran” Ungkapnya
Sebelumnya, Kepala Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Nias Barat, Salome Waruwu, S.IP, MM yang dikonfirmasi tentang hasil dan kesimpulan dari monitoring yang dilakukan pihaknya terhadap PT. BMIS, hingga berita ini dipublikasikan tidak memberikan respon.
Untuk diketahui, Jimmy (manager) PT. BMIS yang bertanggungjawab atas kegiatan penggalian batu dan pasir disungai Oyo dengan menggunakan alat alat berat milik perusahaan, enggan memberikan penjelasan tentang legalitas kegiatan perusahaannya.
Diduga aktivitas PT. BMIS ini merupakan tindak pidana sebagaimana maksud dari pasal 109 UU nomor 32 Tahun 2009 yang berbunyi “Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 3.000.000.000.00 (tiga miliar rupiah).”
(Arman Zebua)