Example 728x250

FMPST Gelar Aksi di Kantor Gubernur, Komnas HAM, dan Polda Sulteng: Tuntut Pengembalian Tanah Leluhur, Pemulihan Mangrove Torete, dan Hentikan Kriminalisasi Aktivis

Sulawesi Tengah – Forum Mahasiswa Peduli Sulawesi Tengah (FMPST), yang terdiri dari GRD KK-Morowali, IP2MM Palu, FMN, LBH Sulteng, IMA Sulteng Makassar, dan Aliansi Rakyat Nuhon (ARN), menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Gubernur, Komnas HAM, dan Polda Sulawesi Tengah, Senin (24/11/2025). Aksi tersebut menyoroti persoalan tanah leluhur, kerusakan mangrove di Desa Torete, serta kriminalisasi aktivis penolak tambang di Morowali dan Banggai.

Tanah adat atau Kampung Tua Desa Torete, Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali kini menjadi pusat aktivitas pertambangan. Salah satu rencana pembangunan di wilayah tersebut berasal dari Neo Energy Morowali Industrial Estate (Nemie), yang merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) dan akan beroperasi di kawasan itu.

Amrin, Ketua GRD KK-Morowali yang bertindak sebagai koordinator lapangan aksi, menegaskan bahwa Gubernur Sulawesi Tengah, Komnas HAM, dan Kapolda Sulawesi Tengah harus segera mengambil langkah nyata. Ia mendesak agar instansi terkait turun langsung ke lokasi untuk menyelesaikan masalah pembebasan lahan adat, kerusakan mangrove, serta kriminalisasi aktivis yang terjadi di Morowali dan Banggai. FMPST juga meminta pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) di Kecamatan Nuhon, Kabupaten Banggai.

Menurut Amrin, PT Teknik Alum Servis (TAS) yang mengerjakan proyek PSN, gagal menghormati hak-hak masyarakat setempat. Ia menuding adanya rencana tertutup terkait dana sebesar Rp4.162.000.000 yang melibatkan oknum perusahaan dan aparat desa.

Ia menjelaskan bahwa proses pembebasan lahan di Desa Torete dan Buleleng menimbulkan banyak persoalan akibat tindakan perusahaan yang dinilai semena-mena. Pembayaran dilakukan secara tertutup dan tidak disalurkan langsung kepada masyarakat, sehingga memicu konflik internal. “PT TAS jangan merasa dirugikan karena ini bukan kesalahan masyarakat. Ini murni kelalaian pihak perusahaan,” ujarnya.

Amrin juga meminta Kapolda Sulteng mengusut tuntas dugaan pemalsuan dokumen SKPT dan SKT Desa Torete yang diduga dijadikan dasar pembebasan lahan oleh pemerintah desa. Ia menekankan bahwa kriminalisasi terhadap aktivis harus segera dihentikan.

“Gubernur, Komnas HAM, dan Polda Sulteng harus segera menunjukkan keseriusan dalam menangani masalah yang dihadapi masyarakat Morowali dan Banggai, agar hak-hak mereka dipulihkan dan tidak ada lagi warga yang dikriminalisasi,” tegasnya.

Di akhir penyampaian, Amrin meminta Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten Banggai mengevaluasi perusahaan yang berencana beroperasi di Kecamatan Nuhon. Ia mendorong pemerintah eksekutif dan legislatif mengeluarkan rekomendasi resmi penolakan tambang, serta mendesak Bupati Banggai untuk mencabut IUP operasi produksi di wilayah tersebut.

“Jika dalam satu minggu Gubernur Sulteng, Kapolda Sulteng, dan Komnas HAM Sulteng tidak mengambil tindakan, kami akan kembali dengan aksi yang lebih besar, bahkan melakukan pendudukan,” tutupnya.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250 Example 728x250