Kendari, Rakyatbersuara.com- Gerakan Aktivis Lingkar Sulawesi Tenggara (GALI SULTRA) mendesak Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk segera mengusut tuntas dugaan keterlibatan Irjen Pol (Purn) Merdisyam, mantan Kapolda Sultra, dalam kasus pencurian ore nikel sebanyak 80 ribu metrik ton (MT) di wilayah Sulawesi Tenggara.
Nama Merdisyam disebut dalam fakta persidangan sebagai pihak yang menandatangani Surat Perintah (Sprin) Nomor 906/VIII/PAM/.3.3/2020, yang kemudian dijadikan dasar oleh PT MBS untuk melakukan aktivitas pengambilan ore nikel tanpa izin resmi yang sah secara hukum.
Ketua Umum GALI SULTRA, Nur Asdal Lataege, menilai bahwa kemunculan nama mantan Kapolda Sultra dalam perkara besar seperti ini merupakan bukti nyata masih kuatnya dugaan praktik penyalahgunaan kewenangan dan kongkalikong antara aparat dan pengusaha tambang di daerah.
“Kalau benar surat perintah itu dijadikan dasar untuk menambang ilegal, maka ini jelas bentuk penyalahgunaan jabatan. Kami menuntut Kapolri untuk turun tangan langsung, memerintahkan Propam dan Bareskrim melakukan penyelidikan internal tanpa pandang bulu,” tegas Nur Asdal, Kamis (17/10/2025).
Ia menambahkan, publik Sulawesi Tenggara sudah terlalu muak melihat praktik tambang ilegal yang terus merusak lingkungan dan merampas hak masyarakat, sementara para pelaku besar justru bebas berlalu tanpa sentuhan hukum.
“Kasus ini adalah bukti bahwa hukum sering tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Kalau seorang jenderal bisa menandatangani surat yang dijadikan dasar tambang ilegal, itu bukan sekadar pelanggaran etik, tapi pengkhianatan terhadap rakyat,” ujarnya.
GALI SULTRA menegaskan akan mengawal kasus ini secara serius dan tidak hanya berhenti pada desakan moral. Nur Asdal mengungkapkan, organisasinya tengah menyiapkan aksi besar-besaran di Polda Sultra dan depan Kantor Gubernur Sultra dalam waktu dekat.
“Kami akan turun ke jalan bersama berbagai elemen mahasiswa dan aktivis di Sultra. Ini bukan hanya aksi protes, tapi gerakan moral untuk menuntut keadilan dan membersihkan aparat dari keterlibatan dalam kejahatan tambang,” tegasnya.
Selain itu, GALI SULTRA juga berencana melayangkan laporan resmi ke Kompolnas, Komnas HAM, dan Divisi Propam Mabes Polri, agar pengusutan kasus ini diawasi secara independen dan transparan.
“Rakyat Sulawesi Tenggara berhak tahu siapa di balik pencurian 80 ribu ton ore nikel itu. Bila Kapolri tidak segera bertindak, kami pastikan gelombang aksi besar-besaran akan menggema di seluruh Sultra. Kami tidak akan berhenti sampai keadilan ditegakkan,” tutup Nur Asdal.
(Manton)