Morowali, Rakyatbersuara.com- Sehubungan dengan adanya surat undangan yang dibuat oleh PT.BTIIG terkait Pertemuan Konsultasi Masyarakat Terhadap Permohonan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air PT.BTIIG di Sungai Karaopa, Kecamatan Bumi Raya, Sulawesi Tengah, Maka GAPIT dengan ini menyatakan, Rabu(9/7/2025)
1. Bahwa Berita Acara Pertemuan Konsultasi Masyarakat (PKM) adalah salah satu syarat yang harus diupload di sistem OSS PTSP.
2. Bahwa skema perwakilan 5 orang tidaklah representatif. Tidak pernah ada kesepakatan atau penunjukan perwakilan di desa-desa maupun elemen-elemen lainnya.
3. Tidak pernah ada sosialisasi atau komunikasi atau musyawarah di desa atau elemen-elemen lainnya.
4. Bahwa tujuan PKM hanya untuk mendapatkan klaim pragmatis seolah sudah melaksanakan kegiatan prosedural melalui foto, tandatangan dan berita acara dari peserta PKM.
5. Bahwa kegiatan PKM mengakibatkan timbulnya rumor, kegelisahan dan keributan di Masyarakat.
6. Bahwa rencana kegiatan PKM tidak didahului proses diskusi, komunikasi dan keterbukaan kepada publik.
7. Bahwa proses pemeriksaan oleh pihak berwajib terkait dengan dugaan pemalsuan Rekomtek Cikasda belum tuntas .
8. Bahwa pernyataan Bupati Morowali tentang penolakan penggunaan Sungai Karaopa untuk industri.
9. Bahwa pernyataan DPRD Morowali tentang penolakan penggunaan Sungai Karaopa untuk industry yang mengancam lingkungan dan merugikan.
10. Bahwa pernyataan Gubernur Sulawesi Tengah tentang penolakan penggunaan Sungai Karaopa untuk industri yang tidak prosedural dan tidak mengedepankan persetujuan Masyarakat.
11. Bahwa Rekomtek Cikasda tentang penggunaan Sungai Ambunu dan Sungai Wosu.
12. Bahwa prasyarat pelaksanaan PKM yang tidak transparan.
13. Bahwa pra-Sosialisasi dan pra- Konsultasi seharusnya dilakukan di setiap Desa agar komprehensif dan holistik, karena ada banyak elemen dalam Masyarakat yang harus diperhatikan.
14. Bahwa banyaknya elemen Masyarakat yang tidak dihadirkan dan tidak dijadikan pertimbangan pelaksanaan PKM.
15. Bahwa Witaponda -Bumiraya bukan wilayah konsesi PSN dan industri
Maka dengan ini, kami masyarakat dari berbagai latar belakang di Kecamatan Bumi Raya dan Kecamatan Wita Ponda yang gelisah dan tergabung dalam Gerakan Petani Indonesia Menggugat (GAPIT) meminta:
1. BATALKAN PELAKSANAAN PERTEMUAN KONSULTASI MASYARAKAT (PKM) TERHADAP PERMOHONAN IZIN PENGUSAHAAN SUMBER DAYA AIR PT.BTIIG DI SUNGAI KARAOPA
2. PERUSAHAAN TIDAK MENGINDAHKAN ETIKA KOMUNIKASI DAN TRANSPARANSI PUBLIK KEPADA MASYARAKAT KAWASAN KETAHANAN PANGAN WITAPONDA-BUMIRAYA
3. PERUSAHAAN DAN INSTANSI PEMERINTAH TERKAIT, WAJIB MELAKUKAN PROSES SECARA KOMPREHENSIF DAN HOLISTIK.
Yohanes