Sumatera Utara— Gerakan Mahasiswa Penindak Judi Sumatera Utara (GMPJ SU) mengecam keras kegiatan judi offline yang beroperasi di Kompleks Cemara, yang dimiliki oleh seseorang dengan inisial AC. Senin (15/12/2025)
Mereka menuntut agar Mapolda Sumatra Utara segera menindak kegiatan tersebut dan menangkap pemiliknya.
Selanjutnya, GMPJ SU juga meminta Kapolda Sumatra Utara untuk memerintahkan anggotanya untuk segera bertindak, sesuai dengan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang telah menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk perjudian.
Jika tidak ada tindakan dalam waktu 7 hari, GMPJ SU siap melakukan aksi damai demonstrasi di Mapolda Sumatra Utara dan Kompleks Cemara.
(Pitri NST)















