Example 728x250
Hukum  

GRD KK- Morowali Meminta Kejaksaan Morowali Tangkap, Adili dan Copot Kaban BPBD Morowali

Sulawesi Tengah- rakyatbersuara.com- Gerakan Revolusi Demokratik Komite Kabupaten Morowali (GRD KK-MOROWALI), lakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Badan Penangulangan Bencana Daerah (BPBD) Morowali dan Kejaksaan Negeri Morowali.

Aksi unjuk rasa tersebut meminta Kejaksaan Negeri Morowali dan Bupati Morowali untuk bersikap lawan korupsi, khusunya kasus dugaan korupsi di Badan Penangulangan Bencana (BPBD) Morowali. Senin(14/4/2025)

Pernyataan sikap GRD KK-MOROWALI dituangkan dalam spanduk dengan tulisan “Tangkap, adili dan copot kaban BPBD Morowali”, menjadi seruan GRD KK-MOROWALI, dalam Unjuk rasa tersebut.

Amrin sebagai Kordinator Lapangan (Korlap) menyampaikan, jika saat ini indonseia sedang darurat Korupsi, jadi sebagai generasi muda ayo kita selamatkan Morowali dari korupsi dan pejabat-pejabat hingga kepala dinas atau pimpinan instansi yang tidak bertanggung jawab seperti apa yang sedang terjadi pada dinas BPBD Morowali.

Kasus yang merugikan keuangan Negara hingga ratusan juta ini menjadi pertanyaan terhadap supremasi hukum yang terjadi di morowali. Apalagi terdapat beberapa berkas-berkas proyek yang ditemukan berbanding terbalik dengan tidak ditetapkannya Kepala BPBD Morowali, selaku Pengguna Anggaran (PA). seperti kwitansi pembayaran retensi 5%, SPM-LS, berita acara serah terima pemeliharaan dan berita acara pembayaran yang bertanda tangan adalah PA yang secara tidak langsung berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bukan inisial AR seperti yang disebutkan oleh pihak penyidik dalam berkas perkaranya.

Amrin juga menyampaikan bahwa Hal ini patut di pertanyakan jika BPBD tidak ditersangkakan berarti jelas ada yang melindungi. Sebagaimana hasil investigasi kami mendapatkan bahwa inisial, AR bukanlah PA dan PPK. Kami juga melihat tidak ada tindakan korupsi dilakukan oleh AR dengan nilai sebesar Rp. 717.000.000 sebagaiman hasil penyampaian Kejaksaan Negeri Morowali. Dengan tegas ini tuduhan yang tidak mendasar.

Ia juga menegaskan bahwa terdakwa, AR dan kontraktor serta para saksi telah diperiksa dan fakta persidangan tidak seperti dalam berita rilis atau penyampaian Kejaksaan Negeri Morowali. semua Saksi yang dihadirkan oleh JPU menyebut Kepala BPBD Morowali adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pengguna Anggaran (PA). Sedangkan terdakwa AR adalah Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Tidak selesai sampai disitu, Terdakwa juga mengungkapkan yang memerintahkan dana retensi 5% tersebut segara dicairkan adalah Kepala BPBD Morowali dan yang melarang untuk diperbaiki tanggul yang roboh tersebut juga Kepala BPBD Morowali.

Amrin dengan tegas menyampaikan kecurigaan terhadap proses pemeriksaan yang dari awal memang tidak berjalan dengan prosedural yang baik sebenarnya respon kejaksaan yang tidak ingin menemui kami tentunyaa ini menjadi tanda tanya besar, kami juga menduga jika pihak kejaksaan melakukan penegakan hukum hanya tegak pada siapa yang membayar artinya proses penegakan hukum dalam kejaksaan diukur dari berapa banyak uang sehingga tidak heran jika masif terjadi kriminalisasi hukum.

“Apa yang dialami saudara inisial AR dan B salah satu dari kontraktor, murni kriminalisasi, penegakan hukum dari kejaksaan berpihak pada yang bayar sehingga sangat sulit bagi yang tidak punya uang untuk mendapat pelayanan hukum yang baik dan adil,” ucapnya.

Amrin juga meminta dengan tegas kepada Bupati Kabupaten Morowali agar mengambil sikap tegas terhadap kasus korupsi di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Morowali, kami juga meminta APH agar Kepala BPBD Morowali segera diperiksa dan diproses hukum, jika ini tidak mampu dilakulan berarti benar adanya dugaan kita jika Kepala BPBD dilindungi.

“Aksi kami lakukan di kantor BPBD dan Kejaksaan Negeri Morowali tidak ada pihak yang menemui kami, kepala BPBD melarikan diri dari kantor saat kami datang, kepala kejaksaan juga ikut melarang staf dan angota yang ada dalam gedung jangan memberikan keterangan dan ini semua kami yakin mereka menyembunyikan sesuatu, mereka semua penakut tidak berani bertanggung jawab terhadap keputusan yang dibuat,”tegasnya.

Terakhir kami meminta dengan tegas kepada kejaksaan untuk lakukan pembatalan dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jika dalam waktu dekat APH bersama Bupati Morowali tidak melakukan tindakan maka kami akan kembali lakukan aksi unjuk rasa menduduki kantor Kejaksaan Negeri Morowali dan kantor Bupati Morowali.(Syaiful)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250 Example 728x250