Example 728x250
Sosial  

Ijazahnya Siswa Ditahan Selama 2 Tahun Karena Tunggakan, Muhamad Ali Bantu Warga Proses Pengambilan Ijazah

Jakarta, rakyatbersuara.com- Advokat Muhamad Ali, S.H., M.H membantu warga RW 09 Kelurahan Duri Pulo yang Ijazahnya ditahan pihak sekolah karena ada tunggakan sebesar Rp. 4.550.000,-

Seorang Advokat yang juga aktif diberbagai Organisasi Kemasyarakatan ( Ormas ) Muhamad Ali, S.H., M.H merespon dan gerak cepat untuk membantu seorang warga dilingkungan RW 09 Kelurahan Duri Pulo, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, warga tersebut mengeluhkan ijazah anaknya yang ditahan pihak sekolah dikarenakan adanya tunggakan Rp. 4.550.000.

Warga yang tidak bisa menyelesaikan tunggakan tersebut akhirnya mengadu kepada Ali, merespons dan turun langsung mendampingi warga menemui pihak sekolah.

Salah satu warga RW 09 Kelurahan Duri Pulo mengeluhkan Ijazah anak nya ditahan pihak sekolah lantaran masih ada tunggakan Rp. 4.550.000 dan warga tersebut meminta tolong kepada seorang Advokat yang juga aktif di Organisasi Kemasyarakatan ( Ormas ) yaitu Abang Muhamad Ali, S.H., M.H

Saya langsung berkoordinasi dengan Pak Heri Kustanto, S.H seorang Wakil Rakyat yang duduk di DPRD DKI Jakarta Komisi ‘A’ Bidang Pemerintahan untuk membantu warga dan mencari solusi yang tepat, arahan-arahan dari beliau saya jalankan dan saya juga tetap berkoordinasi dengan pihak sekolah aparat pemerintah khususnya Sudin Pendidikan, alhamdulilah proses administrasi sudah berjalan 99 % dan pihak sekolah telah memanggil anak dari warga tersebut untuk datang ke sekolah untuk melakukan proses cap jari serta tanda tangan di Ijazah tersebut.” tutur Ali

Muhamad Ali, S.H., M.H menjelaskan bahwa Ijazah yang ditahan pihak sekolah karena tunggakan adalah tindakan yang tidak dibenarkan dan melanggar peraturan, sekolah tidak boleh menahan ijazah siswa dengan alesan apapun, termasuk tunggakan biaya sekolah, tindakan ini dapat dianggap sebagai maladministrasi, dan ini bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 58 Tahun 2024, dan Persesjen Kemendikbudristek Nomor 1 Tahun 2022 tentang Ijazah menerangkan bahwa satuan pendidikan tidak diperkenankan untuk menahan ijazah kepada pemilik yang sah dengan alesan apapun.” tandas Ali

Aksi Muhamad Ali ini sangat bermanfaat dan membantu warga yang sedang membutuhkan pertolongan, pendekan kemanusian dan hukum menjadi unjuk tombak ditengah masyarakat untuk menyelesaikan suatu permasalahan ditengah masyarakat.(Al)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250 Example 728x250