Example 728x250

Izin Usaha PT. Denmar Jaya Mandiri Sudah Dikeluarkan, RDP Masih Berlanjut

Morowali, rakyatbersuara.com – Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang mempertemukan masyarakat Laroue dengan PT. Denmar Jaya Mandiri berlangsung hari ini pada Senin, 13 Januari 2024. Pertemuan tersebut dihadiri oleh komisi III anggota DPRD, Asisten I Bupati, kepala dinas terkait, Kepala Desa Laroue, Kepala Desa Geresa, unsur TNI, Polri, dan masyarakat setempat. RDP membahas legalitas Izin Usaha Pertambangan (IUP) serta persoalan ganti rugi lahan.

Gafar Hilal, Komisi III DPRD, dalam pembukaan RDP ini menyampaikan bahwa PT. Denmar Jaya Mandiri telah memiliki Izin Usaha Produksi yang sah sesuai aturan. Ia menegaskan bahwa DPRD Kabupaten Morowali mendukung setiap investasi yang masuk, namun tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan memperhatikan kepentingan masyarakat. “Kami menerima investasi apa pun yang masuk ke daerah ini, tetapi harus sesuai aturan yang berlaku dan tetap mengutamakan kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya.

Bersamaan hal itu Asisten I Bupati, Rizal, menegaskan bahwa IUP yang telah diterbitkan untuk wilayah Laroue secara hukum telah sah. Rizal menjelaskan bahwa proses penerbitan izin dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, sedangkan pihak kabupaten hanya mengeluarkan rekomendasi melalui Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Tata Ruang. “Rekomendasi tersebut mengacu pada aturan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) yang telah ditetapkan. Dari sisi aturan, IUP tersebut tidak bertentangan,” ujarnya. Rizal juga menekankan pentingnya mendukung investasi, seperti yang disampaikan Komisi III, tanpa mengabaikan keberadaan dan hak masyarakat setempat.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menambahkan bahwa persetujuan terkait lingkungan merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi. “Kabupaten hanya menerima tembusan dari persetujuan tersebut. Fungsi kami di tingkat kabupaten adalah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap dampak kegiatan PT. Denmar Jaya Mandiri, baik melalui pengawasan reguler maupun aduan dari masyarakat,” jelasnya.

Perwakilan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) turut memberikan keterangan bahwa berdasarkan hasil pengecekan melalui sistem Online Single Submission (OSS), PT. Denmar Jaya Mandiri telah memiliki Izin Usaha Operasi Produksi dan persetujuan kegiatan pemanfaatan ruang untuk berusaha.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum, Bahdin, S.H., menegaskan bahwa izin yang dimiliki oleh PT. Denmar Jaya Mandiri sudah sah secara hukum sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. “Dari segi aturan, izin yang telah dikeluarkan kepada perusahaan sudah memenuhi ketentuan sesuai Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Penentuan sah atau tidaknya sebuah izin hanya dapat dilihat berdasarkan regulasi tersebut,” jelasnya.

Meskipun berbagai pihak telah memberikan pandangannya, diskusi dalam RDP ini masih berlangsung. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keputusan atau kesimpulan akhir yang dihasilkan. Semua pihak terus berupaya mencari solusi terbaik yang tidak hanya mendukung investasi, tetapi juga melindungi kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan. (Wiwi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250 Example 728x250