Sultra, Rakyatbersuara.com- Lembaga Jaringan Masyarakat Berantas Korupsi (Jasbaru) Sulawesi Tenggara (Sultra), menantang Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) membuka kembali laporan Tahun 2024 lalu terkait dugaan korupsi dilingkup PDAM Kolaka hingga miliaran rupiah, Sabtu, 12/07/2025.
Direktur Eksekutif Jasbaru Sultra, Manton mengatakan bahwa pihaknya telah melaporkan kasus dugaan korupsi di lingkup PDAM Kolaka pada Bulan Januari 2024 lalu, dengan Nomor : 098/LP/DPW LSM LIRA SULTRA/I/2024, di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, yang kemudian laporan tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kolaka.
Tetapi sangat disayangkan, Asisten Intelijen Kejati Sultra melalui Suratnya dengan Nomor : B-119/P.3.3/Dek.1/05/2024, telah menghentikan laporan tersebut dan tidak dapat ditindaklanjuti, dengan alasan bahwa tim verifikasi atau APIP Kabupaten Kolaka telah menemukan kerugian hanya kurang lebih Rp60 juta sekian dan telah dikembalikan, sehingga tidak ada lagi kerugian negara.
Ironisnya, berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Kolaka selama tahun 2019 sampai dengan semester I tahun 2021 ditemukan Pengeluaran kas hingga Miliaran rupiah tanpa pertanggungjawaban.
Hasil pemeriksaan tersebut telah dituangkan di dalam hasil audit dengan tujuan tertentu (DTT) atas pengelolaan keuangan PDAM Kolaka tahun anggaran 2020 dengan Nomor: 120/LHADTT/XI/ITDA/2020, pada tanggal 17 November 2020, ungkap Manton.
“Dalam penanganan kasus dugaan korupsi di Lingkup PDAM Tirta Sorume Kabupaten Kolaka yang dilakukan oleh Kejati Sultra dan Kejari Kolaka tahun 2024 lalu sangat janggal, entah ada apa dengan pihak Kejaksaan, dari temuan awal Inspektorat ditemukan miliaran rupiah tanpa ada pertanggungjawaban, tetapi setelah dilakukan pemeriksaan kembali pada tahun yang berbeda oleh tim verifikasi atau APIP hanya ditemukan Rp60 juta sekian, kan aneh dan patut diduga ada indikasi kongkalikong,” tegas Manton.
Selain itu, Direktur Eksekutif Jasbaru Sultra, Manton juga meminta kepada Jaksa Agung RI untuk mengevaluasi kinerja Kejati Sultra, Khususnya Asisten Intelijen Kejati Sultra terkait penanganan kasus dugaan korupsi di lingkup PDAM Tirta Sorume Kabupaten Kolaka.
“Kami berharap, agar Pihak Kejaksaan Agung untuk mengevaluasi kinerja oknum – oknum Kejaksaan di Kejati Sultra, khususnya kepada Asinten Intelijen Kejati Sultra dan Kasi Intel Kejari Kolaka yang menangani laporan aduan dugaan korupsi di lingkup PDAM Kolaka, jangan hanya Kepala Kejaksaan saja yang di mutasi atau dievaluasi,” harapnya kepada Kejaksaan Agung.
Manton