Example 728x250

Kapolres Nias Pilih Stiker Emoji Sungkem Untuk Menjawab Progres Penanganan Dugaan Tindak Pidana Lingkungan Hidup di Nias Barat

Medan, Rakyatbersuara – Buntut viralnya informasi dan adanya laporan masyarakat yang menyebut adanya kegiatan penggalian batu dan pasir sungai tanpa izin lingkungan disungai Oyo Desa Tuwuna Kecamatan Mendreha, Kabupaten Nias Barat, Sumatera Utara, dengan terduga pelaku pengelola PT. Bina Mitra Indonesia Sejahtera (BMIS), Kapolres Nias dan Kasat Reskrim hingga kini tidak dapat memberikan penjelasan tentang progres penyelidikan yang telah dilakukan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan dari pelapor menyebut, jika pengurus PT. BMIS dalam hal ini Jimmy (Manager Operasional) dkk, pada 07 Agustus 2024 lalu telah diperiksa oleh penyidik unit IV Tipidter Polres Nias selama kurang lebih 1,5 jam.

Dari pengakuan pelapor, hingga kini belum menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) atas laporannya tersebut.
“Hingga kini saya belum diberikan SP2HP tanpa alasan yang pasti ” Kata Krisman Zega kepada wartawan via telepon, Sabtu (26/8) Pagi.

Dijelaskan Kris, sampai saat ini sepertinya pihak PT. BMIS semakin merasa lebih percaya diri dalam melakukan aktivitas penggalian usai diperiksa penyidik kepolisian beberapa waktu lalu, hal ini menjadi pertanyaan besar ditengah-tengah masyarakat, sebab PT. BMIS yang telah dilaporkan secara pidana dan telah diperingati pemerintah Daerah setempat untuk menghentikan aktivitasnya melakukan penggalian batu dan pasir sungai sebelum mengantongi izin lingkungan, tak sedikit pun membuat pengusaha ini takut, bahkan semakin nekad.

“Saya jadi ragu dengan penanganan laporan saya di Polres Nias, jika terpaksa nantinya, saya akan mencabut laporan tersebut dengan alasan tidak ditangani dengan optimal oleh penyidik Polres Nias, untuk selanjutnya akan saya buat laporan baru di Mapolda Sumut sekaligus melaporkan oknum penyidik dan atasannya ke Propam Polda” Ujar dia penuh serius.

Dikonfirmasi wartawan kepada Kapolres Nias, Minggu (18/8) lalu dan dikonfirmasi selanjutnya pada (23/8), tentang progres dan langkah langkah yang telah dilakukan penyelidik tentang laporan masyarakat tersebut, Kapolres Nias AKBP Revi Nurvelani, SH,S.IK.MH, hanya memberikan jawaban “Stiker emoji Sungkem”

Tak puas dengan jawaban Kapolres Nias yang terkesan menutupi proses penanganan kasus tersebut, wartawan melakukan konfirmasi kepada Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Nias, AKP Adlersen Lambas Parto, dianya menerangkan singkat bahwa kasus tersebut akan ditindaklanjuti.
“Terima kasih bapak atas informasinya, kami akan tindaklanjuti dan lakukan penyelidikan, masih dalam proses. Kami akan periksa perizinan Kabupaten Nias Barat” Tulis Kasat kepada wartawan di whatsapp Jumat (23/8), namun Kasat enggan menjelaskan serangkaian tindakan yang telah dilakukan pihaknya.

Untuk diketahui, bahwa beberapa saat setelah pengurus PT. BMIS diperiksa di Mapolres Nias beberapa waktu lalu, dengan bebas melakukan aktivitas menggali batu dan pasir di disungai Oyo menggunakan alat berat excavator. Hal itu dibuktikan dari video yang diabadikan warga sekitar, dan video tersebut telah diteruskan kepada Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Nias dengan maksud agar ada tindakan tegas, namun sedikit pun tidak ada tindakan yang dilakukan Polres Nias untuk menghentikan apalagi mengamankan pelaku dan peralatan milik PT. BMIS yang dengan liar melakukan penggalian batu dan pasir disungai Oyo.

Diberitakan sebelumnya, PT. BMIS yang diduga kuat tidak memiliki izin lingkungan untuk melakukan kegiatan menggali batu dan pasir disungai Oyo, dibenarkan Pemerintah Daerah Kabupaten Nias Barat melalui Kadis Lingkungan Hidup bahwa perusahaan tersebut tidak pernah menyampaikan permohonan kepada Pemkab Nias Barat, dan telah diberikan peringatan serta himbauan untuk mengurus izin lingkungan dan sebelum memiliki izin agar menghentikan segala aktivitas.

Menurut pasal 109 UU nomor 32 Tahun 2009 yang berbunyi “Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 3.000.000.000.00 (tiga miliar rupiah).”

(Arman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250 Example 728x250