Tanjungpinang, rakyatbersuara.com- Perusahaan Mr.Bliz belum ini telah menjadi sorotan publik. Managemen Mr. Blitz Cabang KM 10 Tanjungpinang diduga telah menghilangkan ijazah asli milik mantan karyawannya yang bernama Khairul Anam. Hari- hari biasa hanya dipanggil Anam.
Diketahui Khairul Anam telah bekerja perusahaan Bliz, namun entah alasan apa Khairul Anam berhenti di perusahaan Bliz tersebut. Kerena merasa tidak bekerja lagi di Mr. Blitz, tentu saja Khairul Anam ingin mencari pekerjaan ditempat lain, saat dirinya bermaksud untuk mengambil ijazahnya yang masih ditahan pihak Mr.Blitz. Khairul Anam mewakilkan kepada pamannya Moel Akhyar untuk mengambil Ijazahnya mendatangi Blitz ( 7/3 ) Jum’at lalu.
Pada saat paman Anam
bertemu sama pemilik Blitz KM 10 dimalam hari. Saat bertemu dengan pemilik tempat tersebut,selama dalam percakapannya Yeza Eka Savitri selalu memuji sikap Anam selama menjadi karyawannya dan sangat menyayangkan kejadian yang telah terjadi. Ketika saya mempertanyakan soal ijazah Khairul Anam, beliau mohon minta waktu selama 2 hari. Padahal paman Anam sudah mendapatkan informasi dari bagi office yang mengatakan bahwa Ijazah Khairul Anam telah hilang,” ujarnya kepada awak media.
Paman Anam ini memiliki itikad baik kepada pihak blitz . Tetapi sampai waktu selama seminggu belum ada jawaban dan masih terus mengulur – ulur waktu dengan alasannya semakin tidak jelas. Bahkan dia mendengar informasi bahwa ada upaya pihak Mr Blitz untuk mencetak ijazah baru dengan bantuan tenaga IT dan desain.
“Seminggu lagi saya ingin ketemu lagi dan kali ini saya hanya bertemu admin yang bernama Ayu, dan dia menyampaikan hal yang saya nilai sangat berbeli-belit. Saya hanya ingin pihak blitz mengakui telah lalai menyimpan barang berharga milik karyawannya, ternyata tidak demikian,” tutur Moel. saat pertemuan itu ada seorang laki- laki yang tiba-tiba datang dan duduk didekat meja yang sam sembari membuka jaket dan ternyata berpakaian polisi lengkap.
“Saya tidak tau maksud oknum polisi tersebut yang secara tiba-tiba ikut didalam pembicaraan dan terkesan sangat mengintimidasi. Dia juga bilang bahwa Mr Blitz pernah kemalingan. Dan salah satu barang yang hilang adalah ijazah atas nama Khairul Anam. Sementara ijazah lainnya aman-aman saja,”ujar Moel.
Aneh tapi nyata,seorang maling hanya mengambil satu buah Ijazah doang! apa lagi keterangan itu keluar dari mulut seorang polisi. Merasa ada yang aneh lalu Moel Akhyar bertanya lebih detail lagi mengapa hanya ijazah Anam yang hilang. Padahal ijazah tersebut ada di dalam sampul. Sedangkan sampulnya tidak hilang.
Polisi yang mengaku sebagai anggota intel dengan sesumbarnya berkata sambil menyebutkan bahwa semua orang di kota Tanjungpinang tak ada yang tidak mengenal dia dengan nada meninggi. Dia setengah berteriak bertanya, Bapak siapa? Saya jawab, saya paman Anam. Anamnya mana? Bapakkan hanya pamannya dan bapak tidak punya berhak. Panggil Anamnya kesini, ujar oknum polisi tersebut membentak saya,” jelas Moel kepada awak media.
Beginilah sikap seorang oknum polisi apakah selalu memberi contoh yang tidak baik kepada masyarakat dan hanya mementingkan seorang yang memilik kedudukan tinggi dan memiliki uang banyak.Bagaimana masyarakat memiliki rasa percaya, keadilan,dan aman terhadap polisi. Sangat diharapkan Kapolresta Tanjungpinang untuk mengambil sikap dan tindakan terhadap oknum polisi yang telah menyalahi fungsi seorang polisi. begitulah masih nasib masyarakat kecil.
Oknum polisi yang juga mengaku merupakan bagian keamanan di kawasan itu berinisial AK bertugas di bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF) Tanjungpinang di duga telah membackup kelalaian Mr.bliz terkait hilangnya sebuah Ijazah mantan karyawan.Bukannya menengahi dan menenangkan tapi langsung bersikap mengintimidasi.Moel Akhyar mendapat perlakuan tersebut merasa tidak terima dan
saya berniat akan melaporkan managemen Mr.Blitz ke pihak berwajib karena telah lalai menghilangkan ijazah dan juga kemungkinan “Saya akan melaporkan oknum polisi yang mengaku bernama Asep ke Propam Polresta Tanjungpinang,”ungkapnya.
Pimpinan Mr.bliz Yeza Eka Savitri saat dikonfirmasi media ini, tidak dapat menjawab sama sekali pesan singkat yang kirimkan.
Sesuai perundang-undangan yang berlaku jika perusahaan dengan sengaja menghilangkan ijazah karyawan, dapat dijerat pidana berdasarkan Pasal 406 ayat (1) KUHP, yaitu dengan ancaman hukuman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda.
Sangat diharapkan petugas yang tegas jujur dan adil. Agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum dan tidak ada kesenjangan sosial.
(Alamsyah.m)















