Medan, Rakyat Bersuara – Menurut informasi masyarakat, Judi Sabung Ayam yang meresahkan disejumlah lokasi di wilayah hukum Polres Nias Polda Sumatera Utara, enggan digerebek dan ditertibkan kepolisian Resor (Polres) Nias , diduga keras pemilik lokasi kebal hukum.
Adapun beberapa lokasi dimaksud, yakni di Desa Lasara Bagawu Kecamatan Mandrehe Kabupaten Nias Barat, diduga keras pemilik gelanggang tersebut alias Ama B, lokasi lainnya yaitu Simpang Lima Desa Lasara Sowu Kecamatan Gunungsitoli Utara, Kota Gunungsitoli., diduga lokasi ini milik alias Ama J. yang katanya puluhan tahun telah beroperasi dan tidak pernah tersentuh oleh Polres Nias, dan beberapa lagi dilokasi lainnya.
Menurut warga, ketika kegiatan perjudian ini berlangsung dan dilaporkan oleh warga ke Polres Nias, sebelum personil Polres Nias tiba dilokasi, para pemain membubarkan diri satu persatu, diduga ada seseorang (kibus) yang membocorkan kedatangan polisi dilokasi, diduga keras Polisi itu sendiri yang memberikan informasi kepada pemilik gelanggang.
“Iya, aneh memang, saat polisi mau datang dilokasi, tiba-tiba pemain cabut satu persatu, setelah polisi pergi, para pemain kembali masuk lokasi dan melakukan pertarungan hingga malam hari” Kata seorang warga kepada wartawan via seluler yang meminta tidak ditulis namanya.
Lanjut warga, perjudian dilokasi ini (simpang lima), bukan hanya adu ayam, ada juga permainan judi lainnya, seperti Dadu dan Kartu.
“Hal ini sangat meresahkan warga, utamanya ibu-ibu rumah tangga yang merasa terancam terhadap perekonomian keluarganya. Namun mereka (IRT) tidak dapat berbuat banyak, hanya bisa pasrah, mereka takut bertindak dilokasi karena pertimbangan takut dilaporkan pemilik gelanggang” Ujarnya.
Warga pun berharap melalui informasi ini, agar Kapolres Nias dan Jajarannya dapat dengan segera menutup seluruh tempat perjudian ini, demikian juga harapan mereka kepada Kapolda Sumatera Utara agar memberikan atensi khusus untuk menutup tempat permaksiatan ini.
“Sebagaimana halnya, beberapa waktu lalu Polres Nias melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap pelaku judi sabung ayam di Desa Tuwuna Kecamatan Mandrehe Kabupaten Nias Barat yang mana salah satu pelakunya merupakan seorang oknum anggota DPRD Nias Barat. Harusnya, dilokasi lainnya berlaku tindakan yang sama, atau kami duga Polisi sengaja membiarkan lokasi lain beroperasi karena diduga ada setoran pemilik gelanggang kepada oknum Polres Nias. Kami warga tidak meragukan kepiawaian Polres Nias menutup tempat judi yang ada diwilayahnya kalau tidak ada embel-embelnya” Cetusnya dia.
Ditambahkannya, ada 2 (dua) lokasi gelanggang sabung ayam paling besar diwilkum Polres Nias, yakni Desa Lasara Sowu Kecamatan Gunungsitoli Utara dan di Desa Lasara Bagawu Nias Barat.
Dikonfirmasi kepada Kasat Reserse Kriminal Polres Nias, AKP. Adlersen, LP, Tambunan via pesan Whatsapp, Senin (06/01) tentang informaai warga tersebut, mengeluh sulit menggerebek lokasi tersebut.
“Lokasinya diatas pak, disimpang dua juga ada informen mereka kemudian jalan ke lokasi hanya 1 dan itu menanjak, kita datang aja sudah terlihat dari atas tempat gelanggang. Kami akan bahas tehnik untuk menggerebek tempat ini supaya bisa berhasil’ tulis Kasat di whatsapp kepada wartawan.
Dikonfirmasi kembali kepada Kasat, Sabtu (11/01) tentang hasil pembahasan tehnik yang dilakukan pihaknya, menyatakan sulit melakukan penangkapan.
“Sulit pak untuk melakukan penangkapan sabung di simpang lima ini’ tulis Kasat Reskrim kepada wartawan via whatsapp.
(Arman Zebua)