Example 728x250
Hukum  

Kasus Bak Air Berujung Kriminalisasi, Warga Loli Oge Bersama LBH Rakyat Gelar Aksi Besar Tolak Tambang

Palu, Sulawesi Tengah— Kasus dugaan pembongkaran bak air yang menyeret 12 warga Desa Loli Oge, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala, ke ranah hukum menuai kecaman luas. Warga menilai proses hukum tersebut sebagai bentuk kriminalisasi terhadap masyarakat yang tengah mempertahankan ruang hidupnya.

Merespons hal itu, Aliansi Masyarakat Loli Oge yang tergabung dalam Front Masyarakat Anti Kriminalisasi bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Advokat Rakyat menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran pada Jumat, 23 Januari 2026. Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk perlawanan atas dugaan kriminalisasi warga serta penolakan terhadap aktivitas pertambangan di wilayah Desa Loli Oge.

Massa aksi mendatangi sejumlah kantor strategis di Sulawesi Tengah, di antaranya Markas Polda Sulteng, Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulteng, Kantor DPRD Sulteng, serta Kantor Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah. Dalam orasinya, massa menuntut penghentian proses hukum terhadap 12 warga Loli Oge dan mendesak negara hadir melindungi hak-hak masyarakat.

Aksi tersebut turut didampingi tim kuasa hukum dari LBH Advokat Rakyat Sulteng, yakni Agussalim, S.H., Firmansyah C. Rasyid, S.H., dan Mei Prawesty, S.H.

Kuasa hukum warga, Firmansyah C. Rasyid, S.H., menjelaskan bahwa kasus pembongkaran bak air yang dipersoalkan sejatinya tidak layak diproses secara pidana. Menurutnya, bak air tersebut berada di badan jalan dan selama ini mengganggu aktivitas warga.

“Bak air itu dibongkar karena menghalangi akses jalan dan telah diketahui serta mendapat persetujuan Pemerintah Desa Loli Oge. Ironisnya, justru warga yang dilaporkan dan dipidanakan,” ujar Firmansyah.

Ia menegaskan, perkara hukum ini tidak dapat dipisahkan dari konflik lahan dan aktivitas pertambangan yang belakangan marak terjadi di Desa Loli Oge. Konflik tersebut, kata dia, telah memicu keresahan warga karena dianggap mengancam ruang hidup dan hak atas tanah masyarakat setempat.

Sebagai kuasa hukum Aliansi Masyarakat Loli Oge, pihaknya mendesak DPRD Provinsi Sulawesi Tengah untuk mengambil peran aktif dalam menyelesaikan konflik tersebut. Selain itu, Dinas ESDM Sulteng dan Komnas HAM Perwakilan Sulteng juga diminta turun tangan secara serius.

“DPRD, Dinas ESDM, dan Komnas HAM harus berdiri bersama rakyat. Negara tidak boleh diam ketika warga justru dikriminalisasi karena mempertahankan haknya,” tegas Firmansyah.

Dalam orasi, perwakilan warga Loli Oge, Yanti dan Syam, secara tegas menyatakan penolakan terhadap aktivitas pertambangan batuan mineral di wilayah desa mereka. Warga menilai aktivitas tambang telah merampas ruang hidup dan dilakukan tanpa persetujuan masyarakat.
Aliansi Masyarakat Loli Oge juga menolak rencana masuknya tujuh perusahaan tambang ke wilayah desa, yakni PT Tiga Berkah, PT Asiah Amanah Mandiri, PT Central Multi Mineral, PT Berkah Batuan Intan Loli, PT Wadi Al Aini Membangun, PT Loli Pratama Maju, dan PT Maher Berkah Mandiri, dengan total luasan konsesi ratusan hektare.

Selain menolak tambang, warga mendesak aparat penegak hukum mengusut dugaan praktik mafia tanah yang melibatkan oknum makelar tambang. Mereka menuntut pengungkapan kasus penjualan lahan tanpa sepengetahuan pemilik sah serta dugaan manipulasi data warga dalam penerbitan SKPT.
Warga juga menyoroti ketidakjelasan dana bagi hasil dan penggunaan Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan tambang yang dinilai tidak transparan dan tidak dirasakan secara adil oleh masyarakat.

Kini, kasus Loli Oge menjadi perhatian publik. Warga berharap persoalan hukum, konflik lahan, dan rencana pertambangan dapat diselesaikan secara adil, transparan, serta berpihak pada keselamatan dan hak-hak masyarakat.

 

(Suparman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250 Example 728x250