Rakyatbersuara.com,Bangka Belitung -Bertempat di Bidang Tindak Pidana Khusus kantor Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung telah dilakukan pengembalian Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 897.426.000,00 (delapan ratus sembilan puluh tujuh juta empat ratus dua puluh enam ribu rupiah) dari Tersangka Febrianto Chaeruman melalui Penasihat Hukum Tersangka sdr. M Arifin IMAM PRATAMA, S.H., M.H. (31 Oktober 2024)
Kepada Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung terkait dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Investasi senilai Rp 18.830.000.000,00 (delapan belas miliar delapan ratus tiga puluh juta rupiah) di PT Bank Sumsel Babel Cabang Manggar kepada 53 Debitur pada tahun 2022 sampai dengan tahun 2023 .
Tersangka Febrianto Cheruman telah menikmati uang tersebut sebesar Rp 897.425.416,00 (delapan ratus sembilan puluh tujuh juta empat ratus dua puluh lima ribu empat ratus enam belas rupiah) dan telah dikembalikan sejumlah kredit yang dinikmati sebesar Rp 897.426.000,00 (delapan ratus sembilan puluh tujuh juta empat ratus dua puluh enam ribu rupiah) .
Bahwa dari pokok kredit senilai Rp 18.830.000.000,00 (delapan belas miliar delapan ratus tiga puluh juta rupiah) yang sudah dilunasi dari para Debitur yang dilakukan penyetoran langsung melalui PT Bank Sumsel Babel Cabang Manggar sebanyak Rp 4.170.413.302,00 (empat miliar seratus tujuh puluh juta empat ratus tiga belas ribu tiga ratus dua rupiah).
Sedangkan yang telah dikembaikan melalui penyidik sebanyak Rp 1.897.426.000,- (satu miliar delapan ratus sembilan puluh tujuh juta empat ratus dua puluh enam ribu rupiah) jadi total keseluruhan Keuangan Negara yang telah dikembalikan/dipulihkan sebanyak Rp 6.067.839.302,00 (enam miliar enam puluh tujuh juta delapan ratus tiga puluh sembilan ribu tiga ratus dua rupiah).
Maka sisa pokok kredit sebesar Rp 12.762.160.698,00 (dua belas miliar tujuh ratus enam puluh dua juta seratus enam puluh ribu enam ratus sembilan puluh delapan rupiah) yang telah dinikmati oleh Sdr. M. Ramadanto selaku Direktur PT Wida Mulia Sejahtera belum dikembalikan kepada Negara.
Penyidik telah menerima uang pengembalian berdasarkan Surat Perintah Penyitaan sebanyak Rp 1.897.426.000,- (satu miliar delapan ratus sembilan puluh tujuh juta empat ratus dua puluh enam ribu rupiah) dan sejumlah uang yang sudah dikembalikan tersebut di titipkan pada Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung yang dihitung sebagai pengembalian Kerugian Keuangan Negara(Ahmad)
Sumber : Penkum