Bengkulu Utara, Rakyatbersuara.com- Proyek Penanganan Mendesak Abrasi Pantai di Desa Bintunan, Bengkulu Utara, yang dibiayai APBN Tahun Anggaran 2025, kembali menjadi sorotan publik.
Berdasarkan hasil pantauan awak media Rakyat Bersuara langsung di lokasi kegiatan (Desa Bintunan), ditemukan bahwa papan proyek tidak mencantumkan nilai anggaran, sehingga publik tidak mengetahui berapa besar dana negara yang digunakan.
Proyek ini berada di bawah kewenangan Balai Wilayah Sungai Sumatera VII melalui PPK OP SDA III, dengan pelaksana KSO yang tercantum pada papan proyek.
Ketiadaan nilai pagu proyek menimbulkan pertanyaan serius dari masyarakat terkait transparansi, apalagi material batu gajah yang digunakan diduga berasal dari salah satu pengusaha galian C ternama di Bengkulu.
Di lapangan, terlihat aktivitas truk bermuatan berat mengangkut batu gajah yang melintas di jalan desa, yang menurut warga berpotensi merusak fasilitas umum. Beberaupa warga juga menyampaikan bahwa keluhan mereka sudah berulang kali disuarakan melalui media sosial dan pemberitaan, tetapi belum ada tindakan atau klarifikasi resmi dari pihak terkait.
Sorotan ini mencuat kembali pada pemantauan terbaru awak media di lapangan pada pertengahan November 2025
Wartawan Media Rakyatbersuara ini telah menyampaikan surat konfirmasi kepada Balai Wilayah Sungai Sumatera VII, namun hingga berita ini diturunkan belum ada jawaban resmi.
(Subroto)















