Rakyatbersuara.com, Bangka Tengah –Ketua LBH milenial Bangka tengah keadilan Dairi Atau yang biasa di panggil bung dodoy akan melaporkan kegiatan pemanenan oknum perusahaan yang kebun Sawitnya sudah di sita oleh kejaksan agung RI ke APH Atau kejaksaan agung RI yang di lakukan oleh oknum perusahaan sawit yang asetnya sudah di pasang plank oleh kejaksaan agung RI.
Banyaknya aset kebun sawit sitaan kejaksaan agung RI yang bertebaran di Bangka Belitung dalam pengawasan kejaksaan agung RI dan masih diduga di panen oleh oknum perusahaan di merupakan babak baru tindak pidana Penjarahan dan pengrusakan barang bukti
Bung dodoy ketika di hubungi oleh media Adhiyaksa news mengatakan Jum.at 09/05/2025 di kediaman nya ada pelanggaran baru yang di lakukan oleh oknum perusahaan dimana aset yang sudah di sita masih di panen” ungkap dodoy
Padahal menurutnya itu merupakan perbuatan melawan hukum karna penyitaan oleh kejaksaan agung status nya dalam kekuasaan kejaksaan agung.
Mengguna,mengelola dan mengambil hasil dari barang sitaan kejaksaan agung merupakan pelanggaran hukum.
Ketua LBH milenial Bangka tengah keadilan menambahkan itu bisa menimbulkan potensi pidana tambahan dari perkara lama kasus korupsi timah 271T dan bisa di kena kan penggelapan hasil sitaan(pasal 372. KUHP) bisa juga Jika ada merusak barang bukti bisa di kenakan pasal tambahan karna sebenarnya yang berhak mengelola dan memanen itu pihak kejaksaan agung RI yang mana hasil panen di masukan ke rek negara hasil sitaan”ungkap dodoy.
Selain itu pihak pengurus atau yang memerintahkam panen bisa di kenakan pasal tambahan”tutupnya.(Ahmad)