Tanjungpinang, rakyatbersuara.com- Perusahaan restoran siap saji Mr Blitz di Km 10 telah mengakhiri kontrak kerja karyawannya yang bernama Khairul Anam. Walaupun Khairul Anam telah mengakhiri masa kerjan, namun nasibnya sungguh tragis, pemilik perusahaan restoran siap saji Mr Blitz diduga menahan dan menghilangkan ijazah asli milik Khairul Anam.
Pada hari Jumat (7/3) lalu, paman dari Khairul Anam bernama Moel Akhyar telah mendatangi dan bertemu langsung dengan pemilik restoran Mr. Blitz di Km.10, Yeza Eka Savitri, untuk mengambil ijazah asli yang telah ditahan. Namun, Yeza mengatakan kepada Moel Akhyar, beliau meminta tenggang waktu selama dua hari untuk mencari tanpa mau mengakui adanya kelalaian di perusahaan.
Perkataan pemilik perusahaan restoran siap saji Mr Blitz tersebut menjadi tanda tanya Moel Akhyar. Padahal sebelumnya Moel Akhyar sudah mendapatkan informasi dari bagian administrasi bahwa ijazah Khairul Anam diduga hilang.
Tentu persoalan hilangnya Ijazah asli Khairul Anam ini bukan hanya menjadi perhatian masyarakat luas, tetapi juga mengguncang dunia kerja, mengingat perlakuan pemilik perusahaan restoran siap saji Mr.blitz tindakan yang tidak profesional d terhadap mantan karyawannya.
Penahanan dan hilangnya ijazah milik karyawan sangat jelas menjadi pelanggaran hak karyawan yang diatur dalam hukum ketenagakerjaan, yang seharusnya melindungi hak milik setiap pekerja, termasuk ijazah sebagai dokumen pribadi dan legal.
Selanjutnya mengenai hal ini, Pakar Hukum Ahli Pidana, Prof. Azmi Syahputra, S.H, M.H, berpendapat, bahwa pemilik perusahaan restoran siap saji Mr Blitz harus ada kesepakatan terlebih dahulu dengan karyawannya terkait persoalan penahanan ijazah.
“Iya, harus ada kesepakatan di awal antara pemilik Mr Blitz dengan Khairul Anam, dan harus masuk dalam perjanjian antara perusahaan dengan karyawan baik secara lisan maupun tertulis,” tuturnya saat di kutip dari media central Nesia co.id., Senin (17/3/2025).
Lebih jauh, Azmi Syahputra menjelaskan, jika ada kesepakatan terkait persoalan penahanan ijazah. Maka pastikan juga ada aturan yang menuliskan bahwa pemilik Mr Blitz wajib mengembalikan ijazah saat perjanjian kerja telah berakhir. Jika tidak dikembalikan atau hilang, maka pemilik Mr Blitz harus bertanggung jawab penuh terhadap pergantian ijazah tersebut.
“Sekarang kan keadaannya Khairul Anam sudah dipecat atau di PHK, maka otomatis harus dikembalikan ijazahnya dengan pemilik Mr Blitz. Jika ijazahnya tidak dikembalikan maka terjadilah masalah atau peristiwa hukum, nah peristiwa hukumnya adalah pihak Mr Blitz tidak bertanggungjawab, karena dia (pemilik Mr Blitz) yang sengaja menyimpan, mengamankan, terus dia juga yang menghilangkan. Hal ini menjadi pelanggaran hukum,” jelasnya.
Dikatakan Azmi, pemilik Mr Blitz yang menghilangkan ijazah asli milik Khairul Anam bisa dikenakan pidana karena jelas melanggar hukum, dan kepada karyawan yang merasa dirugikan segera lapor ke Kepolisian, pasti akan ditindak.
“Pelanggaran hukum itu bisa dikenakan pidana, jadi Khairul Anam bisa melapor ke Kepolisian dengan bungkusan 406 Kitab Hukum Acara Pidana (KUHP) di luar gugatan perdata, iya dilaporkan saja pidananya,”
Selain itu, Azmi juga menegaskan pemilik Mr Blitz harus bertanggungjawab dan segera mungkin mengganti ijazah asli Khairul Anam. Jika pemilik Mr Blitz mencoba mengelabui Khairul Anam, maka bisa di jerat pasal berlapis.
“Pihak Mr Blitz tidak bisa beralasan apapun terkait hilangnya ijazah asli milik Khairul Anam, jika beralasan maka pihak Mr Blitz menghindari tanggungjawab dan justru bisa dikenakan pembohongan publik, nanti juga bisa berat hukuman pidananya. Seharusnya, pihak Mr Blitz beritikad baik saja pada waktu kejadian dan dibuatkan berita acara hilangnya,” tegasnya.
Di akhir pembicaraan, Azmi menduga pemilik Mr Blitz ada tujuan tertentu terhadap ijazah Khairul Anam.
“Jangan-jangan ijazah itu digunakan untuk kepentingan lain oleh pihak Mr Blitz,” pungkasnya.
Banyak pihak yang mengutuk tindakan pemilik Mr Blitz yang dianggap tidak etis dan merugikan mantan karyawannya.
Hingga berita ini diterbitkan, pemilik Mr Blitz dan kuasa hukumnya belum dapat dikonfirmasi.( Alamsyah.m)















