Sulawesi Tengah, Rakyatbersuara.com- Sebanyak 54 Kepala keluarga (KK) Warga Transmigrasi Tahun 1993 di Desa Bahomakmur, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali menuntut keadilan atas dugaan lahan 5 Hektar Tempat Pemakaman Umum( TPU) yang di serobot oleh Pemerintah Desa Bahodopi.
Amrullah selaku perwakilan pemilik lahan 5 Hektar mengungkapkan bahwa Kami asal dari Nusantara Tenggara Barat (NTB) Warga Transmigrasi meminta kebijaksanaan mulai dari pemerintah tingkat bawah sampai tingkat atas untuk diperhatikan tentang sertifikat lahan transmigrasi di Desa Bahomakmur khusus NTB.
“Kami tuntut itu Keadilan tentang sertifikat, Karena teman- teman Transmigrasi dari Jawa, Bali mereka memiliki sertifikat, dan pertanyaan saya apa bedannya ini NTB tidak dikeluarkan sertifikat, Sehingga lokasi kami sampai hari ini belum diterbitkan sertifikat. Kami minta tolong dikeluarkan sertifikat supaya ada pegangan, Karena kita sudah puluhan tahun disini sejak tahun 1993,”kata Amrullah.
“Pokoknya kami sebanyak 54 Kepala Keluarga (KK) warga Transmigrasi asal dari Lombok, (NTB) Tahun 1993 dan 1994,”keluhnya.
Hal senada dijelaskan Mariaman bahwa tanah yang diberikan oleh pemerintah kepada warga Transmigrasi asal dari NTB diduga ada yang serobot untuk dibuat lokasi TPU. Sementara tanah itu diberikan oleh pemerintah waktu kita Transmigrasi pada tahun 1993-1994, Namun sampai hari ini belum selesai masalahnya. Kemudian lahan itu sudah ada makam diatas, Perlu diketahui lahan TPU itu pembagian kepada warga Transmigrasi NTB 50 KK, dan 4 KK bagi warga Transmigrasi Sisipan, dan jumlah 54 KK.
“Lokasi lahan yang dijadikan TPU Bahodopi 5 Hektare itu ada buktinya sama kami yaitu Surat Keterangan Tanah (SKT). Pihaknya tidak ikhlas lahan itu dijadikan TPU bahkan Mariaman meminta untuk dikembalikan hak-hak mereka,”tegasnya.
Sementara itu Pj. Kepala Desa Bahodopi, Ahyar Aminudin, S, T Membantah atas tudingan lokasi lahan TPU adalah milik warga Transmigrasi NTB. Lahan ini adalah melanjutkan Program dari Almarhum(Bacri). Terkait Bahodopi 2 (dua) yang dimaksud lahan transmigrasi dari NTB sudah jelas ada badan hukumnya, tidak ada hak transmigrasi NTB, Waktu Almarhum ada pengembalian di Desa tidak ada lagi Transmigrasi Bahodopi.
Lokasi TPU Desa Bahodopi
“Hari ini mereka menuntut karena harga tanah sudah tinggi, Dulu mereka tidak ada bicara karena belum ada harga,”jelas Ahyar.
Silahkan saja, kalau memang di proses hukum tidak apa-apa kita siap, saya layani. Cuma perlu diingat ini demi kepentingan umum, “Saya ini berbuat bukan untuk kepentingan pribadi,” ucapnya.
“Saya harap selama ini bisa datang di kantor Desa untuk membicarakan kalau memang mereka merasa berhak, Kita carikan solusinya,”ungkapnya.
Tambah Ahyar, Kemarin ada yang meninggal asal dari Palu, Kita kuburkan disitu dan mulai muncul sekarang masalah. Silahkan mereka gali ulang mayatnya, Karena itu yang mereka persoalkan.
“Saya minta mari kita cari solusinya, kalau memang itu haknya,” tutup.
Yohanes