Rakyatbersuara.com- Kelapa Babar- LBH milenial Bangka tengah keadilan selaku kuasa masyarakat petani Landbow kelurahan kelapa sudah di babak akhir gugatan di pengadilan tata usaha negara pangkal pinang terkait sengeketa lahan Landbow di kelurahan kelapa
Putusan akhir sudah di menangkan oleh masyarakat kelapa yang di kuasakan ke LBH Milenial bangka tengah keadilan.
Ketua LBH milenial bung dodoy mengatakan ke awak media Senin 20/04/2025 ya Alhamdulillah ini kemenangan masyarakat kelapa yang menyangkut hidup org banyak.
Pengadilan PTUN Pangkal pinang sudah mengeluarkan putusan no 16/G/PTUN.PGP tanggal 20 Maret 2025 dimana poin yaitu
Mengabulkan gugatan para tergugat seluruhnya.
Menyatakan tidak Sah surat pernyataan aset no 560/220.4.1.3.1/2017 atas bidang tanah seluas
-+ 1.130.000 (113 ha).560/220.4.1.3.1/2017 atas bidang tanah yang terletak di jalan raya pangkal pinang -mentok kelurahan kelapa kecamatan kelapa kebupaten Bangka barat.
Mewajibkan tergugat untuk mencabut surat pernyataan aset no 560/220.4.1.3.1/2017 atas bidang tanah seluas
-+ 1.130.000 (113 ha).560/220.4.1.3.1/2017 atas bidang tanah yang terletak di jalan raya pangkal pinang -mentok kelurahan kelapa kecamatan kelapa kebupaten Bangka barat.
Bung dodoy menambah kan Alhamdulillah tim kuasa hukum kami Rudy atany Sitompul SH dan Anisa sh.mh yang selama ini bekerja dengan baik.
Kami juga berharap pemerintah daerah Bangka barat berbesar hati menerima putusan tersebut untuk masyarakat kelapa dimana lahan tersebut juga untuk kebutuhan hidup hampir seratus kepala keluarga yang menopang mata pencaharian sehari-hari di lahan tersebut. (Ahmad)