Masalah itu datang ketika Ketua Harian Paguyuban Sosial Marga Tionghoa (PSMTI) Kota Tanjungpinang, Among juga ingin mendirikan stand bazar pedagang UMKM berjualan di lokasi tersebut untuk menyambut imlek seperti tahun-tahun sebelumnya. Akibat perbuatannya tersebut menuai polemik dengan pihak lain
Yusuf selaku Ketua panitia acara wisata kuliner kota lama, berdebat dengan Ketua Harian Paguyuban Sosial Marga Tionghoa (PSMTI) Kota Tanjungpinang, Among yang ingin menguasai lahan tersebut sehingga terjadi perdebatan diantara dua belah pihak.
Saat perdebatan terjadi, ketua panitia acara wisata kuliner kota lama, Yusuf. Ia mengklaim, sudah mendapatkan izin dari Gubernur Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dan Dinas Perhubungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri.
Menurut Yusuf mengatakan bahwa pada saat itu among selaku ketua harian PSMTI Kota Tanjungpinang tidak hadir di rapat bersama Dishub Pemprov Kepri untuk membahas stand bazar di street food jalan merdeka Kota Tanjungpinang.
Walaupun demikian, Ketua Harian Paguyuban Sosial Marga Tionghoa Kota Tanjungpinang, Among tetap berkeras pada pendiriannya meminta agar Yusuf untuk tidak mendirikan stand bazar di area street food dikarenakan akan ada acara stand bazar yang di khususkan menyambut imlek.
Akibat tidak ada titik temu dan tidak dapat menyelesaikan permasalah saat ini sehingga Yusuf dengan Among pergi kekantor Polsek Kota Tanjungpinang untuk mediasi yang dikepalai oleh bapak Kapolsek guna mencapai kesepakatan terkait permasalahan lokasi stand bazar.(Alamsyah.m)