Konsel, Rakyatbersuara.com- Direktur Utama PT. Wijaya Inti Nusantara (WIN) resmi dilaporkan ke Polres Konawe Selatan terkait dugaan tindak pidana pelanggaran Undang-Undang Ketenagakerjaan terhadap mantan karyawan, Agus Mariana (Ibu Ana).
Diketahui, Agus Mariana mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak oleh PT. Wijaya Inti Nusantara, anehnya, hingga kini pesanggonnya tak kunjung dibayarkan.
Kasus ini bergulir sejak tahun 2023. Korban di-PHK sepihak tanpa pesangon, uang jasa, dan hak-hak lainnya oleh PT. Wijaya Inti Nusantara (WIN).
Korban telah menempuh jalur hukum: mediasi melalui Disnaker, gugatan perdata melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Pengadilan Negeri (PN) Kendari. Pada 9 Juli 2024, Pengadilan PHI/PN Kendari memenangkan Agus Mariana. Namun, PT. Wijaya Inti Nusantara menolak putusan dan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung RI pada 22 Juli 2024.
Pada Tanggal 26 September 2024 lalu, Mahkamah Agung RI menolak kasasi PT. Wijaya Inti Nusantara. Putusan Mahkamah Agung menghukum tergugat (PT. WIN) untuk membayar kepada penggugat (Agus Mariana) sebesar Rp. 212.000.000,00 (dua ratus dua belas juta rupiah) sebagai uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak.
Selanjutnya, melalui Pengadilan Negeri Kendari, telah dilakukan beberapa kali teguran (aanmaning) kepada PT. Wijaya Inti Nusantara pada Januari 2025. Namun, hingga saat ini (hampir setahun berlalu), PT. Wijaya Inti Nusantara menolak membayar hak-hak korban.
Berdasarkan Pasal 185 ayat (1) Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja), pengusaha yang melanggar ketentuan ketenagakerjaan (Pasal 42 ayat (2), Pasal 68, Pasal 69 ayat (2), Pasal 80, Pasal 82, Pasal 88A ayat (3), Pasal 88E ayat (2), Pasal 143, Pasal 156 ayat (1), atau Pasal 160 ayat (4)) dapat dikenai sanksi pidana penjara 1-4 tahun dan/atau denda Rp 100 juta – Rp 400 juta.
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lingkar Pemuda Masyarakat Tolaki Sulawesi Tenggara (LPMT Sultra), selaku kuasa hukum korban, telah melaporkan dugaan tindak pidana pelanggaran Undang-Undang Ketenagakerjaan ke Polres Konawe Selatan.
Nurlan, S.H., kuasa korban, menyatakan “Kami telah dimintai keterangan dan membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada 11 Juli 2025. Putusan Mahkamah Agung RI telah membuktikan PT. WIN, melalui Direktur Uttamanya, terbukti melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan dan menolak membayar pesangon sesuai putusan pengadilan tertinggi di Indonesia, Sabtu 12/07/2025.
Jika perusahaan tidak membayar pesangon, sanksi pidana harus dikenakan sesuai undang-undang. Pengadilan telah menghukum PT. WIN karena melanggar hukum, yaitu Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Mediasi tripartit, gugatan perdata, dan teguran dari pihak berwenang telah dilakukan, namun PT. WIN lagi – lagi tetap menolak membayar. Perusahaan ini seakan kebal hukum, mengabaikan putusan Mahkamah Agung RI selama hampir setahun.
Ironisnya, perusahaan justru memenjarakan Eks Karyawan PT WIN Agus Mariana kerap disapa Ibu Ana pada Tanggal 11 Juli 2025, kemarin sudah ditahan, bukannya membayar hak-haknya.
Kasus yang dilaporkannya juga ke Polres Konawe Selatan, dari PT WIN selalu mengaitkan antara kendaraan dengan pembayaran pesangon, Namun faktanya belum dibayarkan.
Bukti-bukti yang kami ajukan, lebih dari dua alat bukti yang sah secara hukum, meliputi Surat Pengalaman Kerja Korban, Putusan PHI PN Kendari, dan Putusan Mahkamah Agung RI.
Kuasa Hukum korban, Nurlan meminta kepada Kapolres Konawe Selatan untuk menindak tegas PT. WIN atas pelanggaran pidana ini. “Kami ingin melihat respon dan tindakan aparat penegak hukum, apakah Kapolres Konawe Selatan berani menindak tegas PT. WIN atas pelanggaran hukum ketenagakerjaannya.
Padahal, Kewajiban Polri untuk menegakkan hukum, melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat. Korban merasa diintimidasi perusahaan karena bukannya dibayar haknya, malah terancam dipenjara melalui laporan balik perusahaan.
Manton