Example 728x250
Hukum  

Papan Proyek Abrasi Pantai Bintunan Tanpa Nilai Kontrak, Publik Pertanyakan Transparansi APBN 2025

Bengkulu Utara, Rakyatbersuara.com- Proyek Penanganan Mendesak Abrasi Pantai di Desa Bintunan kembali mencuri perhatian publik. Saat melakukan pengecekan langsung pada 30 Oktober 2025, wartawan Rakyatbersuara.com menemukan bahwa papan informasi proyek tidak mencantumkan nilai kontrak, meskipun proyek tersebut menggunakan anggaran APBN Tahun 2025.

Dalam papan proyek hanya tercantum nama kegiatan, lokasi, pelaksana Karya–Jaya, KSO, serta durasi pekerjaan 75 hari kalender. Namun informasi yang merupakan bagian wajib dalam standar keterbukaan proyek pemerintah—nilai kontrak—justru tidak ditampilkan.

Padahal, sesuai Permen PUPR, Perpres Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan UU Keterbukaan Informasi Publik, setiap proyek yang dibiayai uang negara wajib memuat nilai anggaran secara terbuka guna menjamin transparansi dan pengawasan publik.

Kondisi ini memicu dugaan adanya ketidaktertiban administrasi sekaligus melemahkan akuntabilitas penggunaan anggaran negara. Sejumlah warga yang ditemui di sekitar lokasi menilai bahwa keterbukaan informasi sangat penting, terutama pada proyek yang sejak awal sudah menjadi perhatian masyarakat.

Menindaklanjuti temuan tersebut, Wartawan media ini mencatat bahwa beberapa Aparat Penegak Hukum (APH) memiliki kewenangan untuk menelusuri dan memeriksa dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan proyek pemerintah, di antaranya:

Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR, sebagai pengawas internal yang memeriksa ketertiban administrasi dan kepatuhan standar papan proyek.

BPKP, yang berwenang melakukan audit kepatuhan dan menilai potensi kerugian negara.

BPK, auditor negara yang menilai penggunaan anggaran APBN dan mengeluarkan temuan resmi.

Kejaksaan (Intel dan Pidsus) dan Unit Tipikor Polres/Polda, yang dapat menelusuri potensi penyimpangan anggaran dan dugaan Tipikor.

KPK, jika ditemukan kerugian negara signifikan atau indikasi penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat terkait.

Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada pihak PPK OP SDA III maupun pelaksana proyek belum mendapatkan jawaban. Wartawan Media ini akan terus menelusuri perkembangan proyek tersebut sebagai bentuk kontrol sosial terhadap penggunaan uang negara.

 

(Subroto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250 Example 728x250