Bangka Belitung, rakyatbersuara.com –Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (LHP BPK RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2021 No. 87.B/LHP/XVIII.PPG/05/2022 Tanggal 27 Mei 2022 terungkap, pembayaran Tunjangan Perumahan tahun 2021 kepada 41 orang Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah mengakibatkan kelebihan penghitungan sebesar Rp 2.675.388.375
Hal tersebut terjadi karena PPK kurang optimal dalam mengendalikan pelaksanaan Kajian Penilaian Kewajaran Tunjangan Perumahan DPRD yang dilaksanakan oleh LPPM Institut Ilmu Sosial dan Manajemen STIAMI; dan Sekretaris DPRD selaku Pengguna Anggaran kurang cermat dalam menyusun anggaran dan mengawasi pelaksanaan anggaran.
Atas permasalahan tersebut BPK merekomendasikan kepada Gubernur agar menyesuaikan Peraturan Gubernur tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administrastif Pimpinan dan Anggota DPRD dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan menginstruksikan Sekretaris DPRD untuk meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran; memerintahkan PPK supaya lebih optimal dalam mengendalikan pelaksanaan kegiatan.
Tunjangan Perumahan TA 2021 yang dibayarkan kepada 4 Pimpinan dan 41 Anggota DPRD seluruhnya berjumlah Rp 11.916.917.745,- (termasuk PPh Pasal 21) dengan rincian dari bulan Januari s.d Maret 2021 sebesar Rp 2.212.800.000,-, dan April s.d Desember 2021 sebesar Rp 9.704.117.745,- atau sebesar Rp 10.129.380.083,- setelah dipotong PPh Pasal 21
Pembayaran Tunjangan bulan Januari s.d Maret 2021 sebesar Rp 2.212.800.000,- (Rp 1.880.880.000,- setelah dipotong PPh Pasal 21 sebesar Rp 331.920.000,-) masih berpedoman pada Peraturan Gubernur (Pergub) No. 41 Tahun 2020 tentang perubahan Pergub No. 50 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) No. 9 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD dengan besaran nilai tunjangan per Bulan : Ketua DPRD Rp 22.225.000,- ; Wakil Ketua DPRD Rp 18.425.000,- dan Anggota DPRD sebesar Rp 16.100.000,- .
Adapun rincian besaran Tunjangan Perumahan dari bulan Januari s.d Maret 2021 yang dibayarkan (setelah dipotong PPh Pasal 21) yakni : Ketua DPRD Rp 56.673.750,-; 3 Orang Wakil Ketua DPRD Rp 140.951.250,- atau sebesar Rp 46.983.750,- per Orang; 41 Anggota DPRD seluruhnya Rp 1.683.255.000,- atau sebesar Rp 41.055.000,- per Orang
Untuk pembayaran Tunjangan Perumahan mulai April s.d Desember 2021 sebesar Rp 9.704.117.745,- (Rp 8.248.500.083,- setelah dipotong PPh Pasal 21 sebesar Rp 1.455.617.662,-) telah berpedoman dengan Pergub No. 18 Tahun 2021 tentang perubahan kedua Pergub No. 50 Tahun 2017, dengan besaran nilai tunjangan per Bulan : Ketua DPRD Rp 32.352.941,-; Wakil Ketua DPRD Rp 27.058.824,-; dan Anggota DPRD sebesar Rp 23.529.412,- .
Adapun rincian besaran Tunjangan Perumahan mulai April s.d Desember 2021 yang dibayarkan (setelah dipotong PPh Pasal 21), yakni : Ketua DPRD sebesar Rp 247.499.999,-; 3 Orang Wakil Ketua DPRD sebesar Rp 621.000.011,- atau sebesar Rp 207.000.003,- per Orang; dan 41 Orang Anggota DPRD sebesar Rp 8.248.500.083,- atau sebesar Rp 201.182.928,-
LANGGAR PP 18 TAHUN 2017
Dalam LHP BPK dipaparkan, pembayaran Tunjangan Perumahan TA 2021 kepada 41 Orang Anggota DPRD Provinsi Babel tersebut melebihi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah, dengan menggunakan Standar Luas Maksimal : Stb = (3,33% x 350 x Rp 5.500.000,- ) + 6,64% x 150 x Rp 10.500.000,- 85%) per tahun = (Rp 64.102.500,- + Rp 88.893.000,-) per Tahun = Rp 152.995.500,- per Tahun atau sebesar Rp 12.749.625,- per Bulan.
Untuk pembayaran bulan April s.d Desember 2021 terdapat kelebihan pembayaran per orang per bulan sebesar Rp 7.250.375,-. Dengan demikian telah terjadi kelebihan pembayaran selama 9 Bulan (April – Desember 2021) sebesar Rp 2.675.388.375,- (Rp 7.250.375,- x 9 Bulan x 41 Orang)
Pembayaran Tunjangan Perumahan TA 2021 kepada 4 Pimpinan dan 41 Anggota DPRD Provinsi Babel itu tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD pada Pasal 13 Ayat (1) yang menyatakan bahwa Rumah negara dan perlengkapannya serta Kenderaan Dinas Jabatan disediakan bagi pimpinan DPRD sesuai Standar berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; Pasal 16 yang menyatakan bahwa Rumah Negara dan perlengkapannya serta Kenderaan Dinas Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 serta Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 Tidak dapat diberikan kepada Pimpinan dan anggota DPRD secara bersamaan; Pasal 17 ayat (3) yang menyatakan bahwa Besaran Tunjangan Perumahan yang dibayarkan harus sesuai dengan Standar Harga Sewa Rumah yang berlaku untuk Standar Rumah Negara bagi Pimpinan dan Anggota DPRD, tidak termasuk mebel, belanja listrik, air, gas, dan telepon
Pembayaran Tunjangan Perumahan TA 2021 tersebut juga tidak sesuai Permendagri No. 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah, pada Pasal 10 ayat (1) dan Pasal 11 ayat (1); Lampiran Bagian III Rumah Dinas pada Huruf A angka 5, Huruf A angka 6 dan Huruf B angka 1; Permendagri No. 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah pada Lampiran BAB I Huruf E angka I dan BAB II Huruf J angka ; Peraturan Daerah Provinsi Babel No. 9 Tahun 2021 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD; dan Pergub Provinsi Babel No. 18 Tahun 2021 tentang perubahan kedua atas Pergub No. 50 Tahun 2017 tentang pelaksanaan Perda No. 9 Tahun 2017; serta Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No. 188.31/7808/SJ dan No. 188.31/7810/SJ tentang Penjelasan terhadap Implementasi Substansi PP No. 18 Tahun 2017 dan Permendagri No. 62 Tahun 2017 pada : Angka 3 huruf a yang menyatakan bahwa Pimpinan DPRD diberikan Tunjangan Perumahan apabila Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan rumah negara dan perlengkapannya, Angka 3 huruf c yang menyatakan bahwa Penentuan Besaran Tunjuangan Perumahan sesuai dengan Standar Satuan harga Sewa Rumah yang berlaku untuk Standar Rumah negara, tidak termasuk perlengkapannnya seperti meubelair, listrik, air, gas, telepon, dan sejenisnya, dengan tetap memperhatikan prinsip efisiensi, efektifitas, rasionalitas, kepatutan, kewajaran, serta Standar Luas Bangunan dan Lahan Rumah Negara yang ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketua DPRD Provinsi Babel, Herman Suhadi dan Sekretaris DPRD Prov. Babe yang dikonfirmasi DETEKTIFSWASTA melalui surat No. 11/Red-DS/W/11/2022 tanggal 14 November 2022 sampai berita ini ditulis belum memberikan tanggapan.
BERLANJUT SAMPAI TAHUN 2022 ?
Informasi lain yang dihimpun DETEKTIFSWASTA, pemberian Tunjangan Perumahan Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang besaran nilainya berpedoman pada Pergub No. 18 tahun 2021 diduga terus berlanjut hingga TA 2022, s etidaknya dari bulan Januari s.d Mei 2022. Pembayaran Tunjangan Perumahan kepada 41 Orang Anggota DPRD Provinsi Babel dari Januari s.d Mei 2022 (5 Bulan) diduga telah mengakibatkan pemborosan/kerugian Keuangan Daerah sebesar Rp 1.486.326.875,- (Rp 7.250.375,- x 5 Bulan x 41 Orang)
Tunjangan Perumahan yang dibayarkan kepada 41 Orang Anggota DPRD yang besaran nilainya berpedoman pada Pergub No. 18 tahun 2021 sebesar Rp 20.000.000,- per Orang per Bulan (setelah dikurangi PPh Pasal 21) atau seluruhnya sebesar Rp 4.100.000.000,- (Rp 20.000.000,- x 41 Orang x 5 Bulan)
Bila berpedoman pada Permendagri No. 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah hanya sebesar Rp 12.749.625,- per Bulan atau seluruhnya sebesar Rp 2.613.673.125,- (Rp 12.749.625,- per Bulan x 41 Orang x 5 Bulan). Dengan terdapat kelebihan Pembayaran Tunjangan Perumahan selama 5 Bulan sebesar Rp 1.486.294.875,- ( Rp 4.100.000.000,- Rp 2.613.673.125,-)
Jika benar pembayaran Tunjangan Perumahan 41 Anggota DPRD Provinsi Babel TA 2022 besaran nilainya tetap berpedoman pada Pergub No. 18 Tahun 2021 yakni sebesar Rp 20.000.000,- per Bulan maka telah terjadi dugaan kerugian Keuangan Daerah sebesar Rp 3.567.184.500,-
Tak hanya Tunjangan Perumahan yang bermasalah, Besaran nilai Tunjangan Transportasi Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Babel yang ditetapkan dalam Pergub No. 18 tahun 2021 juga tidak sesuai dengan amanat PP No. 18 tahun 2017. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 119/PMK.02/2020 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2021, dan PMK No. 60/PMK.02/2021 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022, Sewa Kenderaan dan Operasional Pejabat Eselon II untuk Provinsi Bangka Belitung adalah sebesar Rp 12.750.000,- per Bulan. (Tim/Ahmad)