Sulawesi Tengah, Rakyatbersuara.com- Terkait Persoalan ganti rugi lahan yang tak kunjung terealisasi maka pemilik lahan memutuskan untuk menghentikan aktivitas PT. BJS sebelum ada proses pembayaran
Kata Syamsu Alam, selaku pemilik lahan seluas 13,2 Ha itu telah menghadapi berbagai tantangan dan rintangan dalam menuntut ganti rugi lahan yang dia kuasai menjadi sumber konflik disebabkan belum dibayarkan oleh PT. Bukit Jejer Sukses (PT. BJS) yang terletak di Desa Topogaro, Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Morowali
“Pengorbanannya cukup banyak mulai dari menghadapi proses hukum yang panjang dan melelahkan. Menghabiskan waktu 6 bulan di Hotel Prodeo (penjara) pada tahun 2021 demi mempertahankan hak-haknya dan mengeluarkan biaya yang tidak sedikit untuk memperjuangkan hak-haknya,”keluhnya belum lama ini.
Kemudian pihaknya melayangkan Pertanyaan dan Kecurigaan. Apakah lahannya itu dijual oleh oknum yang tidak bertanggung jawab? Apakah ada permainan politik atau ekonomi yang membuat pembayaran ganti rugi lahan tidak kunjung direalisasikan? Apakah karena status Syamsu Alam sebagai rakyat jelata membuatnya tidak mendapatkan keadilan?
Awalnya ia berharap dengan kehadiran PT. BJS dapat membawa perubahan yang lebih baik. Namun, kenyataan yang dialami justru sebaliknya, yaitu keputusasaan dan kekecewaan karena ganti rugi lahan tidak kunjung dibayarkan.
Syamsu Alam menuntut keadilan dan pembayaran ganti rugi lahan yang belum dibayarkan oleh PT. BJS. Semoga pemerintah dapat membantu menyelesaikan masalah ini dan memberikan keadilan bagi rakyat kecil.
Sehingga hal ini memutuskan untuk menghentikan aktivitas di atas lahannya setelah beberapa kali pertemuan dengan PT. BJS tidak membuahkan hasil untuk pembayaran ganti rugi. “Keputusan ini diambil berdasarkan Berita Acara Kesepakatan pada 16 Desember 2019, yang menyatakan bahwa jika PT. BJS tidak memenuhi kewajibannya, maka pemilik lahan berhak untuk menghentikan aktivitas di atas lahan tersebut,”tegas Syamsu Alam.
Kemudian rapat mediasi Lanjutan PT. BJS dengan pemilik lahan Syamsu Alam dan Laane Tahir kembali dilaksanakan pada selasa 17 Juli 2025 yang dihadiri oleh staf khusus Bupati Morowali, Asfar, Kapolsek Bungku Barat, Forkopimda yang dipimpin oleh Camat Bungku Barat, Jalaluddin Ismail, S,H untuk menyelesaikan persoalan itu.
Adapun hasil rapat yakni
1.Mediasi telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur pelaksanaan kegiatan dengan tidak melanggar Undang-undang dan/atau Peraturan yang berlaku.
2.Pihak Manajemen PT. Bukit Jejer Sukses selambat-lambatnya tanggal 19 Juli 2025 atau selama 3 x 24 jam terhitung sejak hari ini untuk memberikan jawaban
3.Pihak Pertama dan Pihak Kedua melakukan pemberhentian kegiatan sementara diatas areal lokasi seluas 13, 2 Hektar.
4.Selama proses Pemberhentian Kegiatan sementara yang dimaksud pada Poin 3 diatas, maka Pihak Pertama dan Pihak Kedua bertanggung jawab menjaga ketentraman dan ketertiban
Berdasarkan hal diatas, Mediasi penyelesaian masalah lahan antara Kedua Belah Pihak dinyatakan belum
menemukan kesepakatan akhir penyelesaian masalah lahan
Dengan demikian, Syamsu Alam menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan hak-haknya sebagai pemilik lahan dan menuntut keadilan dalam proses ganti rugi. Langkah itu menunjukkan bahwa Syamsu Alam tidak akan berkompromi dengan ketidakadilan dan akan terus memperjuangkan hak-haknya sampai keadilan ditegakkan.
Sementara itu Mewakili pihak Manajemen PT. BJS, Muh.Tegar Eka Liasta, menolak untuk menghentikan aktivitas PT. BJS.
Yohanes