Sebelah Kanan Samsu Alam dan Kiri La’ane
Sulawesi Tengah, Rakyatbersuara.com- Masyarakat pemilik lahan menuntut Ganti rugi lahan yang belum dibayarkan oleh PT. Bukir Jejer Sukses (PT. BJS) di Desa Topogaro, Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Morowali
Dimana kedua korban warga pemilik lahan yang sudah berjuang bertahun-tahun hingga saat ini belum mendapatkan kepastian penyelesaian pembayaran lokasi atas hak-hak tanah yang mereka miliki.
“Masalah ini kami serahkan ke Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali, Karena ada kesepakatan sebelumnya oleh Pemerintah untuk bagaimana pemerintah menyarankan pihak PT. BJS bisa menyelesaikan permasalahan ini dan sampai saat ini ganti rugi lahan yang kami tuntut belum ada sepersepun,”ucap Samsu Alam selaku pemilik lahan, Jumat(13/06/2025)
“Hari ini tetap kami percayakan penuh ke pemerintah daerah, Karena kita harus melihat juga perusahaan ini berdiri untuk kesejahteraan masyarakat tapi tidak harus mengesampingkan hak-hak kami,”sebutnya.
Tempat yang sama La’ane selaku pemilik lahan dilokasi yang sama juga menegaskan bahwa pada dasarnya pertemuan hari ini belum memberikan jawaban yang pasti atau belum presentantiv, Karena menurutnya yang menghadiri dari pihak PT. BJS itu sendiri tidak mewakili untuk memberikan keputusan dan yang kami inginkan adalah pihak Direkturnya langsung.
Kemudian terkait hak-hak kami atas tanah, harus diselesaikan, Karena kami tau persis lokasi itu bukan milik pak Anwar Hafid, Sebab kami tau tempat lokasi milik pak Anwar Hafid dan kami bisa Verifikasi itu. “Jadi yang dibuat oleh PT. BJS semua itu diduga rekayasa,”ungkapnya.
Sementara pemerintah daerah pada zaman pak Bupati Taslim waktu menjabat akan di bangun Pabrik disitu. “Kami diharapkan untuk tidak menghalangi pembangunan itu. Dan hari ini kami harus menuntut kembali lokasi yang kami klaim,”terangnya.
Labih lanjut Sambung La’ane bahwa kami tidak membicarakan masalah status lahan, tapi yang kami tuntut adalah pembayaran. Karena status lahan itu sudah dilakukan Verifikasi oleh PT. BJS itu sendiri yang diwakili oleh pemerintah sebagai saksi yang diukur langsung oleh BJS sehingga tuntutan kami dari 17,5 Hektar itu menjadi 13,2 hektar dan sebenarnya kami sudah dirugikan. Tetapi kami mengikuti sebagaimana petunjuk dari pemerintah bahwa ini adalah masalah investasi, maka pada hari ini kami tetap menerima itu.
Kemudian langkah-langkah hukum juga kami sudah tempuh tetapi hanya merujuk pada wanprestasinya. Kalau soal kepemilikan lokasi, kami tidak akan mundur dalam hal ini, karena kami tau persis lokasi yang ada disitu dan kami sudah lakukan pekerjaan sebelum PT. BJS itu datang. Karena pada tahun 2014 sudah di kerjasamakan dengan PT. Kinarya Alam Semesta (PT. KAS)
Luas lokasi lahan kami yang sudah disepakati 13,2 Hektar dengan harga waktu mediasi dipengadilan 500 ribu permeter, kala itu dibilang terlalu mahal dan kami kasih turun harga lagi dan itupun tidak dijawab oleh pihak PT. BJS sampai sekarang.
Dalam pertemuan yang dipimpin oleh Assisten I Moh, Rizal, pihak Dinas terkait diminta untuk melayangkan surat peringatan pertama ke PT. BJS. Karena PT. BJS tidak memiliki lahan inti 20 persen. Perlu diketahui bahwa PT. BJS itu bergerak di bidang pengolahan Pabrik kelapa sawit tanpa disertai lahan inti dan hanya berdasarkan Izin pabrik.
Sementara itu kata Humas Eksternal PT. BJS, Tegar Sembiring mengungkapkan bahwa ganti rugi lahan sudah dibayarkan kepada bapak Anwar Hafid saat itu.(Yohanes)