Example 728x250
Hukum  

Penambangan Pasir di Desa Puusangi Kecamatan Anggalomoare Diduga Kebal Hukum

Kendari, Rakyatbersuara.com- Aktivitas penambangan pasir ilegal di Kabupaten Konawe semakin merajalela. Salah satunya adalah penambangan pasir yang beroperasi di Desa Puusangi, Kecamatan Anggalomoare.

Aktivitas penambangan pasir diduga tanpa izin di Desa Puusangi mendapatkan sorotan tajam dari Forum Persatuan Lembaga Aktivis Sulawesi Tenggara (Sultra). Hal ini sesuai dengan hasil investigasinya beberapa hari lalu, dimana dalam investigasinya ia menemukan sebuat alat berat dan beberapa dump truk yang telah melakukan aktivitas pemuatan pasir dan menggunakan jalan umum yang diduga tanpa mengantongi izin resmi.

Sarwan, SH menyampaikan bahwa aktivitas penambangan pasir di Desa Puusangi Kecamatan Anggalomoare telah beroperasi sudah bertahun tahun lamanya, tetapi sayangnya aktivitas tersebut tidak mendapatkan penindakan hukum, justru sebaliknya telah dibiarkan begitu saja.

Ia juga menduga, adanya aktivitas penambangan pasir yang diduga tanpa izin ini menjadi bukti nyata bahwa kehadiran aparat kepolisian dan kejaksaan di Kabupaten maupun Provinsi patut dipertanyakan sehingga tidak mampu memberikan tindakan tegas serta memproses para pelaku sesuai peraturan perundang undang yang berlaku.

Menurutnya, Sarwan menjelaskan bahwa Aktivitas penambangan pasir tanpa izin resmi (ilegal) memiliki dampak negatif yang luas, baik terhadap lingkungan maupun sosial serta merugikan negara. Kerusakan ekologis meliputi pencemaran air dan tanah, erosi, serta hilangnya habitat alami. Secara sosial, dapat terjadi konflik sosial, ketidakadilan, dan gangguan terhadap mata pencaharian masyarakat.

Dampak Ekonomi:

Hilangnya Pendapatan Negara:

Penambangan tanpa izin berarti tidak ada pajak atau retribusi yang masuk ke kas negara, sehingga mengurangi potensi pendapatan negara.

Kerusakan Infrastruktur:

Aktivitas penambangan, terutama yang menggunakan alat berat, dapat merusak jalan, jembatan, dan fasilitas umum lainnya, yang membutuhkan biaya perbaikan.

Ketidakpastian Hukum:

Penambangan ilegal menciptakan ketidakpastian hukum dan dapat mengganggu iklim investasi yang sehat.

Dampak Lingkungan:

Erosi dan Longsor:

Penggalian pasir secara berlebihan dapat menyebabkan erosi tanah dan meningkatkan risiko longsor, terutama di daerah perbukitan atau dekat sungai.

Pencemaran Lingkungan:

Aktivitas penambangan dapat mencemari air sungai dan tanah akibat limbah atau penggunaan bahan kimia tertentu.

Kerusakan Ekologis:

Penambangan pasir ilegal dapat menyebabkan kerusakan ekosistem pesisir dan sungai, hilangnya habitat ikan dan biota laut, serta peningkatan erosi pantai dan tanah.

Perubahan Bentang Alam:

Penambangan pasir dapat mengubah bentang alam secara signifikan, termasuk terjadinya longsor, penurunan permukaan tanah, dan terbentuknya lubang-lubang besar.

Hilangnya Kesuburan Tanah:

Penambangan pasir dapat menghilangkan lapisan humus tanah yang subur, menyebabkan penurunan kualitas tanah dan hilangnya potensi lahan untuk pertanian.

Perubahan Iklim Mikro:

Penambangan dapat menyebabkan perubahan iklim mikro di daerah sekitar, seperti peningkatan suhu dan kekeringan.

Dampak Sosial:

Konflik Sosial:

Penambangan ilegal seringkali memicu konflik antara masyarakat lokal dengan pelaku penambangan, serta antar masyarakat itu sendiri terkait perebutan lahan dan sumber daya.

Ketidakadilan Sosial:

Aktivitas penambangan ilegal seringkali tidak melibatkan partisipasi masyarakat lokal dan tidak memberikan manfaat ekonomi yang adil bagi mereka, sehingga menimbulkan ketidakadilan sosial.

Gangguan Mata Pencaharian:

Penambangan pasir dapat mengganggu mata pencaharian masyarakat yang bergantung pada sumber daya alam yang rusak, seperti nelayan dan petani.

Perubahan Budaya:

Aktivitas penambangan ilegal dapat mengubah nilai-nilai budaya masyarakat setempat yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam.

Ancaman Kesehatan:

Penggunaan bahan kimia berbahaya dalam penambangan ilegal, seperti merkuri pada penambangan emas, dapat mengancam kesehatan masyarakat.

Dampak Hukum:

Pelanggaran Hukum:

Penambangan tanpa izin merupakan tindakan ilegal yang melanggar undang-undang pertambangan.

Sanksi Hukum:

Pelaku penambangan ilegal dapat dikenakan sanksi pidana dan denda sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami berharap dan menegeskan kepada Aparat Kepolisian maupun Kejaksaan dapat segera memanggil dan memeriksa para pelaku yang telah melakukan aktivitas penambangan pasir, serta memanggil dan memeriksa kepala desa Puusangi serta untuk dimintai keterangan serta memberikan sanksi tegas dan memproses sesuai peraturan yang berlaku terkait adanya penambangan pasir di di wilayah administrasi Desa Puusangi, Kecamatan Anggalomoare, Kabupaten Konawe,” Pungkasnya.

Manton

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250 Example 728x250