Morowali, Rakyatbersuara.com Senin 01/9/ 2025 — Polres Morowali kembali mengungkap kasus narkotika. Seorang pria berinisial MN (34) ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 1,049 gram bruto di Desa Keurea, Kecamatan Bahodopi, Rabu malam (27/8/2025).
Kapolres Morowali AKBP Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti Satres Narkoba. Dari hasil penggerebekan, polisi menemukan sabu yang disembunyikan dalam boneka pinguin berwarna biru putih, serta mengamankan satu unit ponsel android merek Poco hitam.
MN diketahui lahir di Malaysia tahun 1991, namun berstatus warga negara Indonesia dan berdomisili di Bone, Sulawesi Selatan. Dari pengakuannya, tersangka dijanjikan upah Rp30 juta untuk membawa sabu tersebut ke Bahodopi.
“Alhamdulillah, ini penangkapan kedua selama saya menjabat Kapolres satu bulan setengah terakhir,” ujar Kapolres. Pihaknya kini mendalami kemungkinan adanya jaringan lain di balik kasus ini.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun, hingga pidana seumur hidup.
Sumarlin