Morowali- Terkait Kasus Tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di wilayah kecamatan Bahodopi Kabupaten Morowali Sulawesi Tengah Pelaku berhasil diamankan oleh Polres Morowali.
Kapolres Morowali AKBP, Suprianto melalui kasat reskrim polres Morowali Iptu Agus Salim, S.H yang didampingi oleh kasi humas polres Morowali Ipda Abd. Hamid ketika menggelar Konferensi Pers di Mako polres Morowali, Jumat(23/08/2024) mengukapkan bahwa kasus tindak pidana perdagangan orang sekitar dua minggu yang lalu “Kita mendapatkan informasi dimedia sosial bahwasanya maraknya terjadi prostitusi online yang ada di wilayah Kabupaten Morowali yang bertempat di kecamatan Bahodopi dan selanjutnya kapolres Morowali memerintahkan kami untuk melakukan tindakan,” ucap Agus.
“Setelah kita melakukan penindakan dan kita mendapatkan beberapa orang dengan jumlah tujuh orang masing-masing peran yang berbeda dan satu orang berinisial F selaku mucikari dan 6 orang sebagai pekerja, dimana Pelaku MR ini melakukan kegiatan-kegiatan melalui michat,”jelasnya.
Sambung Agus motif dari inisial MR ini dia menggunakan Aplikasi michat untuk mencari pelanggan untuk semua 6 orang sebagai pekerja yang berinisial Sk, Aa, Sr, Ns, Nr, Ar dan itu para pekerja setelah mendapatkan pelanggan melalui michat diarahkan di masing-masing kamar dengan tarif bervariasi mulai dari Rp. 250 ribu sampai Rp. 300 ribu persatu kali.
Kemudian pelaku Mr ini dia memberi upah dari hasil tersebut per satu minggu sebesar Rp. 3. 500.00(tiga juta lima ratus) diluar uang makan dan cosmetic itu dibayarkan per dua minggu.
“Barang bukti yang sudah kami amankan seperti handphone yang digunakan untuk Aplikasi dan alat Kontrosepsi, kemudian pelaku di tahan di Polres Morowali dan pasal yang di sangkakan pasal 12 Undang-undang 12 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman paling singkat 3 tahun penjara,”tutup Agus.(Erni)