Example 728x250
Hukum  

Proyek Peningkatan Jalan Batas Kota Tabanggele Diduga di Korupsi, Polda Sultra Diminta Lakukan Penyelidikan

SULTRA, Rakyatbersuara.com- Konsorsium Sultra Bersatu (KSB) mendesak Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) segera melakukan penyelidikan terkait proyek Peningkatan Jalan Batas Kota Tabanggele Tahun 2024 yang diduga terindikasi Korupsi.

Manton menduga, bahwa dalam pekerjaan tersebut diduga kuat terjadi maladministrasi dalam membuat laporan pertanggungjawaban.

Pasalnya, proyek Peningkatan Jalan Batas Kota Tabanggele Tahun 2024 lalu telah menelan anggaran kurang lebih Rp10 miliar dengan volume pekerjaan pengaspalan sepanjang 2,3 Kilometer sekian.

Tetapi fakta dilapangan, pekerjaan tersebut cacat mutu, baik kuantitas maupun kualitas. “Hanya dikerjakan sepanjang 1,335 Kilometer. Itupun pekerjaan tersebut mulai terkelupas dan bergelombang (Bleding),” ucap Manton.

Kuantitas dan kualitas suatu pekerjaan yang baik tidak terlepas dari perencanaan yang matang dan pengawasan yang ketat dengan berpedoman pada Rencana Anggaran Biaya (RAB) atau RKS dan design gambar.

Tetapi lagi – lagi dari hasil pekerjaan tersebut, kinerja konsultan pengawasan perlu dipertanyakan dan perlu diproses hukum, karena telah mengabaikan tugas dan fungsinya sehingga membiarkan perusahaan pemenang tender pekerjaan itu leluasa bekerja asal – asalan tanpa berpedoman RAB dan atau RKS.

Selain kekurangan volume pada pengaspalan, juga pekerjaan saluran drainase tersebut juga dikerjakan dengan menggunakan batu kapur dan diduga tidak menggunakan batu kosong seperti pemasangan drainase pada umumnya yang berpedoman pada RAB.

“Pekerjaan itu telah dilihat dan disaksikan langsung oleh Komisi III DPRD Kota Kendari usai melakukan RDP, dan sore itu juga langsung sidak lapangan,” ungkap Manton.

Sangat disayangkan, Komisi III DPRD Kota Kendari bungkam dan berapi api seperti pada saat melakukan RDP beberapa minggu lalu. Ada apa dengan DPRD Kota Kendari yang tak lagi berpihak pada kebenaran sebagai wakil rakyat. Sambung Manton.

Hal senada juga disampaikan oleh seorang aktivis, sebut saja Sarwan, SH.

Sarwan, SH dengan tegas meminta Polda Sultra memeriksa Tim PHO kegiatan tersebut, sebab perlu dilakukan pemeriksaan untuk mengetahui apakah serah terima proyek Peningkatan Jalan Batas Kota Tabanggele Tahun 2024 sudah sesuai dengan perencanaan yang tertuang didalam RAB atau RKS.

Tidak hanya itu, Polda Sultra juga perlu melakukan pemanggilan kepada pihak – pihak terkait seperti Eks Kadis dan Kabid Bina Marga Kota Kendari, Konsultan Pengawas dan Pihak Kontraktor yaitu PT. Raya Hasri Abadi.

“Kami meminta Polda Sultra untuk memberantas korupsi yang ada di Sultra, salah satunya yaitu Korupsi pada Proyek Peningkatan Jalan Batas Kota Tabanggele,” pinta Sarwan, SH.(Man)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250 Example 728x250