Kendari, Rakyatbersuara.com- Forum Masyarakat Sultra Pecinta Presiden Prabowo Subianto resmi mengadukan Proyek Peningkatan Jalan Batas Kota Tabanggele (DBH SAWIT) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Senin, 16 Juni 2025.
Sarwan, SH menyampaikan bahwa proyek peningkatan jalan batas kota tabanggele dengan anggaran kurang lebih Rp10 miliar diduga sarat dikorupsi secara berjama’ah.
“Dengan anggaran Rp10 miliar hanya mengerjakan pengaspalan sepanjang 1 kilo 335 meter. Sementara kegiatan tersebut yang terinput system RUP Sirup LKPP dengan volume 2 kilo 300 meter sekian,” tuturnya.
Senada yang sama, Manton juga menduga bahwa terlaksananya proyek peningkatan jalan batas kota tabanggele terindikasi maladministrasi.
“Kami mengadukan pekerjaan itu ke Kejati Sultra, dengan harapan pihak Kejaksaan Tinggi Sultra benar benar serius menangani laporan kami. Kami sudah mengirim ke beberapa instansi maupun institusi aparat penegak hukum sebagai tembusan agar diketahui bahwa pekerjaan tersebut patut diduga terindikasi adanya kongkalikong,”pungkas, (Manton) .