Example 728x250

PT. BJS di Morowali Diduga Langgar Aturan, Warga Meminta Tutup Pabrik

Sulawesi Tengah, Rakyatbersuara.com- Terkait Izin yang dikantongi oleh PT. Bukit Jejer Sukses (PT. BJS) di Desa Topogaro, Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Morowali menyalahi aturan dan regulasi yang ada.

Hal ini disampaikan Ahmad, Jum’at(13/06/2025) IUP PT. BJS diduga Melanggar aturan, Karena dari pihak Dinas Pertanian Kabupaten Morowali mengatakan bahwa berdasarkan undang-undang peraturan menteri dalam negeri (Permendagri) Pabrik seperti PT. BJS itu harus memiliki kebun inti seluas 20 persen dari yang sudah ditentukan dan ternyata lahan inti nya belum ada sama sekali.

“Jadi kalau kita lihat keterangan dari Dinas penanaman modal pelayanan terpadu satu pintu( DPM- PTSP) Kabupaten Morowali dengan Dinas pertanian tidak konek. Karena dari pertanian mengatakan bahwa aturan sebelum diterbitkan IUP harus dipenuhi untuk memiliki lahan sebesar 20 persen baru dilakukan proses perizinan akan tetapi itu belum terpenuhi,”ungkap Ahmad.

Kemudian kepemilikan lahan yang mereka beli ini oleh PT. BJS dari oknum-oknum tempat mereka beli tidak ada laporanya ke Kecamatan terkait pembelian lahan. Maksudnya setelah terjadi jual beli dengan Surat keterangan tanah (SKT) yang sudah diterbitkan oleh Desa seharusnya melapor ke Kecamatan untuk diproses kebenaran kepemilikan lahan yang dijual oleh oknum itu supaya dilihat apakah benar miliknya atau bukan. “Dan menurut Kabag hukum dan Perwakilan dari Badan pertanahan (BPN) seharusnya seperti itu aturan dan regulasi, dari desa harus ada pemberitahuan ke Kecamatan untuk diterbitkan surat pengalihan tanah (SPT) tetapi tidak serta- merta diterbitkan itu, namun pihak Kecamatan akan menulusuri dulu kebenaran lokasi yang di jual oleh oknun-oknum tertentu atau yang di beli oleh PT. BJS,”kata Ahmad

Pihaknya meminta agar PT. BJS dihentikan atau tutup pabriknya. Karena tidak mengantongi Izin sepenuhnya yang sesuai dengan aturan dan tidak memenuhi persyaratan-persyaratan yang ada.

Lanjut Ahmad, PT. BJS juga diduga memiliki nomor surat yang diterbitkan oleh DPM- PTSP, namun tidak ada nomor IUP yang jelas. Sementara IUP PT. BJS sempat dicabut 2019 secara sah, namun masih dinyatakan berlaku oleh pihak PTSP.

“Yang menjadi pertanyaan saya, izin sudah dicabut, kenapa masih berlaku ini yang menjadi polemik. Kemudian persyaratan-persyaratan yang menjadi kewajiban PT. BJS tidak terpenuhi tiba-tiba keluar IUPnya, ini yang tidak masuk akal kalau menurut aturan,”sebutnya.

Ahmad menduga ada keterlibatan oknum-oknum atau makelar dari Dinas PTSP dalam kasus ini.

(Yohanes)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250 Example 728x250