Medan, Rakyatbersuara- Buntut viralnya dugaan tindak pidana pengrusakan lingkungan hidup dikawasan sungai Oyo Desa Tuwuna Kecamatan Mandrehe, Kabupaten Nias Barat , Sumatera Utara yang diduga kuat dilakukan oleh PT. Bina Mitra Indonesia Sejahtera (BMIS), akhirnya dipanggil oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Nias Barat
“Setelah ada informasi tentang aktivitas PT. BMIS di Sungai Oyo, maka kita tindaklanjuti berkoordinasi dengan dinas pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) dan selanjutnya secara bersama-sama melakukan monitoring. Tindak lanjut dari hasil monitoring dimaksud, Dinas PTSP melakukan pemanggilan terhadap pimpinan PT. BMIS untuk mengadakan pertemuan di Kantor Dinas PTSP. Pada pertemuan tersebut, dihadiri oleh perwakilan PT. BMIS dan Dinas Terkait (salah satunya Dinas PKPLH). Salah satu kesimpulan pada saat itu adalah PT. BMIS diwajibkan mengurus izin berusaha dan kemudian salah satu syarat pengurusan izin adalah wajib membuat dokumen lingkungan” Tulis Kadis Lingkungan Hidup via pesan whatsapp kepada Kadis Kominfo Nias Barat, Rabu (31/7) pagi.
Untuk diketahui, PT. BMIS yang melakukan aktivitas penggalian batu dan pasir sungai di sungai Oyo Desa Tuwuna Kecamatan Mandrehe, diduga telah melakukan tindakan pidana sebagaimana maksud dari
pasal 109 UU nomor 32 Tahun 2009 yang berbunyi “Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 3.000.000.000.00 (tiga miliar rupiah).”
Dengan tanggap cepat, Pemerintah Kabupaten Nias Barat melalui Dinas PTSP dan Dinas Lingkungan hidup turun langsung ke lokasi pada Senin (29/7) untuk melakukan monitoring.
(Arman Zebua)