Morowali, Sulawesi Tengah — Menanggapi tuntutan masyarakat Desa Nambo dan Unsongi yang mendesak penghentian seluruh aktivitas perusahaan, pihak internal PT Risky Utama Jaya (RUJ) memberikan klarifikasi terkait kepatuhan perusahaan terhadap rekomendasi Satgas PKH dan surat resmi Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Perwakilan PT RUJ, Ana Karmelia, menjelaskan bahwa perusahaan beroperasi berdasarkan rekomendasi Satgas dan surat resmi ESDM tertanggal 10 Desember 2025.
Dalam rekomendasi tersebut, kata dia, tahapan awal yang diminta adalah diskusi dan pemeriksaan dokumen, bukan penghentian total aktivitas.
“Dalam berita acara Satgas PKH disebutkan penghentian sementara sebagian kegiatan, tetapi tidak dijelaskan secara rinci bagian mana yang dimaksud,” ujar Ana kepada media, Rabu (31/12/2025).
Ia mengatakan, setelah dikonfirmasi langsung kepada pihak Satgas PKH, diperoleh penjelasan bahwa penghentian sementara yang dimaksud hanya mencakup kegiatan reklamasi dan blasting selama 30 hari. Sementara kegiatan produksi dan pengapalan dinyatakan tetap dapat berjalan.
“Satgas menyampaikan bahwa yang dihentikan hanya reklamasi dan blasting. Artinya produksi dan pengapalan masih bisa berjalan, sehingga karyawan tetap bekerja,” jelasnya.
Menurut Ana, keesokan harinya ESDM menerbitkan surat resmi yang mencantumkan rekomendasi Satgas dan Syahbandar. Dalam surat tersebut, ESDM menjatuhkan sanksi administratif berupa penghentian sementara sebagian kegiatan, yang dirinci dalam empat poin, tanpa ada larangan terhadap produksi maupun pengapalan.
Terkait perizinan, Ana menyampaikan bahwa perusahaan telah mengurus dokumen sejak 2024, termasuk perizinan di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), yang menurutnya memang membutuhkan proses cukup panjang di tingkat pusat. Saat ini, PT RUJ masih berada dalam tahap permohonan penyesuaian izin.
Ia juga menjelaskan bahwa perusahaan secara rutin melaporkan pengelolaan lingkungan kepada Dinas Lingkungan Hidup, termasuk pemasangan pipa dan sistem pengelolaan limbah yang diklaim telah tertangani dengan baik.
Soal kegiatan blasting, Ana menegaskan bahwa perusahaan telah menghentikan aktivitas tersebut sejak adanya rekomendasi, hingga dilaksanakannya uji blasting oleh pihak ESDM pada 21 Desember 2025.
Terkait kompensasi dampak blasting, PT RUJ mencatat telah melakukan pembayaran kepada 16 rumah warga yang datanya masuk melalui pemerintah desa. Namun demikian, perusahaan membuka ruang pendataan lanjutan jika masih terdapat rumah warga lain yang terdampak.
“Pembayaran kompensasi ini tidak berhenti di 16 rumah. Jika ada tambahan laporan, akan kami data dan tinjau kembali,” katanya.
Menanggapi tudingan ketidakpatuhan terhadap aturan, Ana menegaskan bahwa perusahaan tetap mematuhi rekomendasi Satgas PKH dan ESDM dengan tidak melakukan reklamasi dan blasting. Ia menilai tuduhan tidak patuh tersebut tidak berdasar.
Terkait izin PKPRL, Ana menjelaskan bahwa operasional jetty PT RUJ telah mengantongi izin Terminal Khusus (Tersus) yang masih berlaku hingga 2027 dan belum pernah dicabut. Menurutnya, pada saat pembangunan awal, aturan PKPRL belum diberlakukan.
“Dulu izin tersus terbit lebih dulu, sementara aturan PKPRL baru muncul setelah itu. Karena itu, sesuai arahan Syahbandar, kami diminta melakukan penyesuaian izin, bukan pengajuan izin baru,” jelasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa PT RUJ pernah disegel oleh PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan pada 2024 terkait kelebihan timbunan di luar izin tersus. Saat ini, perusahaan mengklaim tengah menjalani proses penyesuaian sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan klarifikasi tersebut, PT RUJ menegaskan tetap berkomitmen mematuhi seluruh ketentuan hukum dan siap menindaklanjuti setiap rekomendasi dari instansi berwenang.
(Erni)















