Kendari, Rakyatbersuara.com- Aliansi Lembaga Aktivis Sulawesi Tenggara menggelar aksi demontrasi terkait aktivitas PT Trust Vertified International dan PT Triyasa Pirsa Utama yang diduga telah melakukan pencemaran lingkungan serta membuang limbah Hasil Uji Laboratorium di Bidang Mineral dan Batubara yang beroperasi di Desa Onewila Kecamatan Ranomeeto Kabupaten Konawe Selatan.
Limbah tersebut berupa limbah padat non B3 dan plastik yang telah dibuang dilingkungan warga.
Menurut Sarwan, SH bahwa limbah hasil uji laboratorium ore nikel sangat berbahaya jika dilakukan pembuangan disembarang tempat, apalagi limbah itu dijadikan timbunan dan hingga pinggir aliran sungai.
Sebab, limbah hasil uji laboratorium ore nikel diduga kuat telah mengandung bahan kimia. ” sample ore nikel yang telah di uji di Laboratorium tentu menggunakan beberapa bahan kimia, tujuannya adalah untuk mengetahui kandungan kadar ore nikel tersebut. Jadi aneh jika perusahaan menyampaikan bahwa pengujian ore nikel tidak menggunakan bahan kimia,” tegas Sarwan.
Sarwan, SH mengatakan, “Kami menduga kuat limbah padat dari aktivitas laboratorium perusahaan ini tidak dikelola secara benar dan dibuang langsung ke lingkungan warga. Ini bisa sangat berbahaya bagi keselamatan dan kesehatan kami,” ujar salah satu orator dalam aksi tersebut, 23/07/2025.
Ia juga menduga, bahwa aktivitas kedua perusahaan tersebut telah melakukan Pelanggaran Lingkungan, dan harus diberikan sanksi tegas.
Berdasarkan dugaan yang disampaikan oleh warga dan aktivis lingkungan, jika benar terjadi pembuangan limbah tanpa izin dan pengelolaan yang sah, maka tindakan tersebut berpotensi melanggar:
UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 104 yang berbunyi “Setiap orang yang membuang limbah tanpa izin dapat dikenakan pidana 3 tahun penjara dan denda hingga Rp3 miliar”.
Kemudian, Pasal 98 ayat (1), Jika terbukti menimbulkan pencemaran yang membahayakan manusia atau lingkungan, dapat dipidana hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
Sementara salah satu orator aksi, Indra Dapa sarjana pertambangan ini menjelaskan bahwa Dampak Ilmiah Limbah Padat B3 (Berdasarkan Kajian Umum) berupa abu logam, debu laboratorium, atau residu bahan kimia dapat mengandung zat berbahaya seperti arsenik, merkuri, timbal, dan kadmium, dan Jika dibiarkan tanpa pengelolaan, dapat menimbulkan:
Pencemaran tanah dan air, Gangguan pernapasan akibat paparan debu kimia, Risiko kanker dan penyakit kronis lainnya, dan mengakibatkan Kerusakan ekosistem dan pertanian warga
Dalam tuntutan aksinya, meminta DLH Provinsi Sultra dan DLH Kabupaten Konawe Selatan segera menurunkan tim khusus untuk melakukan penyelidikan langsung.
Tidak hanya itu, Indra Dapa juga meminta DPRD Kabupaten dan Provinsi membentuk Pansus Lingkungan untuk mengawal persoalan ini secara transparan, serta meminta agar kedua perusahaan itu segera di Audit terbuka terhadap izin lingkungan dan sistem pengelolaan limbah.
Terakhir, jika dalam waktu dekat ini, Dinas Lingkungan Hidup tidak ada tanggapan konkret, maka pihaknya bersama warga akan melakukan aksi demonstrasi ke II.
“Kami akan terus bersuara. Jika tak ada langkah hukum dan investigasi lingkungan, maka kami pastikan akan menggelar demonstrasi jilid II dengan kekuatan massa yang lebih besar,” tegas Indra Dapa Saranani, Ketua HMI MPO Konawe Selatan, selaku pihak yang turut mendampingi warga.
Manton