Sulawesi Tengah, Rakyatbersuara.com- Kejaksaan Negeri Morowali telah mengeksekusi lima orang terpidana pada perkara tindak pidana korupsi rekontruksi tanggul pengamanan Sungai Desa Dampala, Kecamatan Bahodopi Kabupaten Morowali tahun 2023, namun aksi tindakan tersebut justru membuat istri salah satu terpidana berikan jawaban menohok.
“Saya sangat terpukul dengan putusan ini, apalagi suami saya diviralkan dengan tuduhan korupsi. Padahal dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Palu, tidak terbukti merugikan keuangan negara, hanya dinyatakan menyalahgunakan wewenang,” ungkap Ratna dalam pernyataan tertulis yang disampaikan kepada media, Rabu (25/6/2025).
Meski begitu, dalam hatinya masih bertanya-tanya tentang sikap salah satu Jaksa yang bertugas di Kejaksaan Morowali saat bertemu suaminya di Warung Coto Bahomoleo.
“Pak Wahyu berkata kepada suami saya, coba bapak tidak melawan. Langsung suami saya jawab, saya bukan melawan, tapi saya cari nama baik saya kembali dan saya cari keadilan,”bebernya lagi.
Meski demikian, Ratna mengaku legowo dengan putusan hakim, walaupun berat sebab menurutnya banyak bukti-bukti yang dikesampingkan dalam persidangan.
“Itu saja, kami kalah karena kami tidak punya uang,”tandas Ratna.
Namun, PJU, Wahyudin Pamungkas saat dikonfirmasi media ini mengatakan eksekusi para terpidana sudah sesuai prosedur. Di mana usai putusan pengadilan, para terpidana harus segera dikirim ke Lapas Kolonodale.
“Sebenarnya para terpidana harus diekseksusi saat bulan Mei, tetapi karena banyak agenda seperti lebaran, maka eksekusinya ditunda dan baru dilakukan sekarang,”tutup Wahyudin.(*)