Jakarta, Rakyatbersuara- Sapto Wibowo S, SH, Ketua Dewan Pengawas PETISI AHLI, akan melaporkan dugaan mafia tanah di Serpong, Lengkong Gudang Timur, Tangerang Selatan, kepada pihak kepolisian. Beliau menyatakan bahwa banyak warga setempat yang resah dan telah melaporkan kasus ini kepada polisi, Kamis(10/07/2025)
Setelah melakukan investigasi, Sapto mengklaim telah mengumpulkan bukti dan saksi yang kuat untuk mendukung tuduhan tersebut
Sapto juga berencana mengirimkan surat kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional. Ia menekankan bahwa tidak ada yang kebal hukum di Indonesia dan yakin ada pihak lain yang membantu terlaksananya kegiatan mafia tanah tersebut.
Mafia tanah sendiri merupakan kejahatan pertanahan yang melibatkan sekelompok orang untuk menguasai tanah orang lain secara tidak sah. Modus operandi yang sering digunakan termasuk pemalsuan dokumen, penipuan, dan penggelapan. Pemerintah telah membentuk satgas mafia tanah untuk memberantas praktik ini.
(S)