Example 728x250
Hukum  

Satres Narkoba Polres Muara Enim Bekuk Pengedar Sabu di Lawang Kidul dan 22 Paket Disita

Sumsel, Rakyatbersuara.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim kembali menorehkan prestasi dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pria berinisial AK (25), karyawan swasta asal Desa Tegal Rejo, diamankan polisi karena diduga menjadi pengedar sabu di wilayah Kecamatan Lawang Kidul, Selasa (30/9/2025) malam.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 19.15 WIB di pinggir jalan RT 09 Desa Tegal Rejo, setelah aparat menerima informasi masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.

Kasat Resnarkoba Polres Muara Enim, Iptu A. Yurico, SE, M.Si, menjelaskan bahwa dari tangan tersangka, polisi awalnya menemukan satu paket sabu dan sebuah ponsel. Pengembangan dilanjutkan dengan penggeledahan ke rumah kontrakan tersangka, yang menghasilkan 22 paket sabu dengan berat bruto 13,31 gram, timbangan digital, alat hisap, plastik klip bening, serta sebuah kotak kacamata berisi sembilan paket sabu.

Selain narkotika, polisi juga menyita satu unit sepeda motor Yamaha NMAX hitam bernomor polisi BG 5391 DAS yang diduga digunakan tersangka untuk aktivitasnya. Dari hasil tes urine, tersangka juga dinyatakan positif mengonsumsi narkoba.

> “Barang bukti yang ditemukan semakin menguatkan dugaan bahwa tersangka terlibat sebagai pengedar sekaligus pengguna narkotika. Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Muara Enim,” tegas Yurico.

Atas perbuatannya, AK dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 6 hingga 20 tahun penjara serta denda minimal Rp1 miliar hingga maksimal Rp10 miliar.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Muara Enim untuk proses hukum lebih lanjut.(Mustopa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250 Example 728x250