Example 728x250

SBIPE Morowali Kecam PT SMC soal Pemaksaan Kontrak dan Upah Murah, Negara Diminta Bertindak

Morowali, Sulawesi Tengah— Serikat Buruh Industri Pertambangan dan Energi (SBIPE) Morowali mengecam keras PT Sarana Maju Cemerlang (SMC) atas dugaan pemaksaan penandatanganan kontrak kerja serta praktik pengupahan di bawah Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Pertambangan Morowali.

Kecaman tersebut disampaikan SBIPE menyusul pertemuan seluruh buruh PT SMC dengan manajemen perusahaan pada Senin (26/1/2026) sekitar pukul 09.15 WITA. Pertemuan yang disebut sebagai agenda penandatanganan kontrak kerja baru itu dihadiri perwakilan perusahaan bernama Ce Lili.

Dalam pertemuan tersebut, manajemen PT SMC menyampaikan rencana penyesuaian upah buruh yang selama dua tahun terakhir, sejak 2024, dibayarkan di bawah ketentuan UMSK Pertambangan Morowali. Namun SBIPE menilai, langkah tersebut bukanlah itikad baik perusahaan, melainkan akibat tekanan dan pendampingan serikat buruh.

Penyesuaian upah baru disampaikan setelah buruh melapor ke SBIPE dan serikat buruh memperoleh kuasa untuk bertemu langsung dengan pihak perusahaan pada 25 Januari 2026. Sehari setelah pertemuan tersebut, perusahaan menyatakan akan mengikuti ketentuan upah yang berlaku.

Meski demikian, SBIPE menilai PT SMC justru melakukan pelanggaran baru dengan memaksa buruh menandatangani kontrak kerja berdurasi hanya satu bulan. Kontrak tersebut, menurut SBIPE, ditandatangani tanpa memberikan kesempatan kepada buruh untuk membaca dan mempelajari isi perjanjian kerja.

Buruh juga disebut dilarang memfoto dokumen kontrak, sementara kontrak kerja hanya dibuat satu rangkap dan sepenuhnya dikuasai oleh pihak perusahaan.

Ketua Umum SBIPE Morowali, Dri Henry, menilai tindakan tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap hukum ketenagakerjaan dan bentuk pelecehan terhadap martabat buruh.

“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Melarang buruh membaca kontrak sebelum menandatangani adalah bentuk pemaksaan dan kesewenang-wenangan. Praktik ini mencerminkan watak eksploitasi perusahaan terhadap buruh,” tegas Henry.

Dri Henry juga menolak narasi perusahaan yang seolah-olah menaikkan upah sebagai bentuk kebijakan atau kebaikan hati pengusaha.
“Upah sesuai UMSK bukan hadiah, tapi kewajiban hukum. Fakta bahwa buruh dibayar di bawah ketentuan sejak 2024 adalah perampasan hak buruh atas kehidupan yang layak,” ujarnya.

SBIPE menegaskan bahwa hingga kini PT SMC belum membayar kekurangan upah buruh sejak 2024. Serikat buruh mengklaim telah mengantongi bukti-bukti kuat terkait pelanggaran tersebut.

Dalam waktu dekat, SBIPE berencana memanggil kembali pihak perusahaan dengan melibatkan Dinas Ketenagakerjaan dan Pengawas Ketenagakerjaan. Selain itu, kasus ini juga akan dilaporkan ke DPRD Kabupaten Morowali untuk mendapatkan pengawasan dan tindak lanjut.
SBIPE mendesak negara agar tidak diam dan segera bertindak tegas terhadap perusahaan tambang yang diduga terus melanggar hak-hak normatif buruh.

“Jika praktik seperti ini terus dibiarkan, negara ikut bertanggung jawab atas eksploitasi buruh tambang. Kami akan terus melawan sampai seluruh kekurangan upah dibayarkan dan pelanggaran ini diproses secara hukum,” tutup Henry.

 

(Suparman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250 Example 728x250