Pontianak- Kalbar, rakyatbersuara.com- Sidang Banding BPN kubu Raya sebagai pemohon dengan Erick Martio Susono,S.H sebagai termohon berlangsung di ruang sidang Pengadilan tinggi Tata Usaha Negara ( PTUN) Pontianak Kalimantan Barat,pada Senin ( 3/2/2025 ) 10 pagi.
Sidang pertama terkait perlawanan BPN kubu Raya banding atas putusan Komisi impormasi Kalbar melawan Erick yang berlangsung di PTUN itu berlangsung dengan agak tegang antara Hakim Ketua dengan termohon Erick , dikarenakan termohon protes, agar pemohon menunjukkan surat kuasa , sebagai legalitas dalam proses persidangan tersebut.
Dalam perdebatan tersebut akhirnya hakim mengambil tindakan tegas dengan mengetuk Palu saktinya ,guna protes yang menimbulkan perdebatan tersebut di hentikan.
PantauanTim media ini saat sidang berlasung sedikit ricuh dan memanas. Saat Erick mempertanyakan kenapa dalam persidangan hari ini tidak menghadirkan pemohon dan diwakili oleh Staf BPN yang tidak memenuhi legalitas (Legalstanding) hal tersebut mendapatkan protes keras dan termohon sangat keberatan.
Hakim Ketua Rinova Sepyani Simanjuntak,SH.M.H dengan tegas untuk melanjutkan jalannya persidangan dengan mengetuk palu saktinya tiga kali .
Ketua Hakim PTUN Pontianak melarang wartawan untuk meliput jalannya persidangan tersebut, alasanya menghindari gangguan konsentrasi persidangan dan melindungi privasi dan keamanan para pihak yang terkait.
Dengan larangan ini membuat beberapa Wartawan kecewa, pasalnya sebelum persidangan awak media sudah minta ijin sesuai dengan SOP.
“Larangan ini sangat bertentangan dengan kebebasan PERS dan hak untuk meliput sidang di Pengadilan diatur dalam Undang-undang PERS .Oleh karena itu kami dari beberapa Media akan melakukan protes meminta klarifikasi kepada Ketua Hakim mengenai keputusan tersebut,” ucap salah satu awak media.
Usai sidang Erick mengatakan,BPN Kubu Raya berusaha menghilangkan jejak dan memutar balikkan fakta untuk berlindung dibalik aturan yang dikecualikan.Dalam hal ini Erick merasa bahwa Badan Pertanahan Nasional Kubu Raya mencoba untuk menyembunyikan kebenaran dan mengubah narasi agar terlihat mereka seperti bertindak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Pada Hari di saya berharap kepada BPN Kubu Raya jangan sampai melindungi Mafia Tanah ingat perintah Prisiden Prabowo dan Perintah menteri ATR BPN RI Bapak Nusron Wahid untuk tidak melindungi kegiatan mafia tanah.
“Untuk Majelis Hakim Yang terhormat saya bermohon dalam memutuskan perkara ini agar bisa membuat keputusan se- Adil – adilnya sesuai fakta dan hati nurani ,” harap Erick(Alfian/team)